PATI – Mondes.co.id | Aksi tawuran antar pelajar kembali terjadi di Kabupaten Pati. Peristiwa yang melibatkan dua SMK itu terjadi saat Jumatan, tepatnya pada jam 12.05 WIB, Jumat (9/5/2025).
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, mengatakan bentrokan itu terjadi di Jalan Pati-Gembong, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.
“Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kronologi kejadian bermula ketika sejumlah remaja yang mengendarai lima unit sepeda motor dengan posisi berboncengan melintas di jalan tersebut,” terangnya.
Setibanya di depan showroom mobil, tiba-tiba terjadi pergesekan yang berujung pada tawuran antara kelompok siswa dari dua SMK yang mengakibatkan satu korban luka luka atas nama BA (17), saat ini dirawat di Rumah Sakit Kabupaten.
“Kami segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Dari situ kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi tawuran tersebut,” bebernya.
Disebutkan, barang bukti yang diamankan antara lain adalah tiga unit sepeda motor dengan berbagai merek (Honda Scoopy, Honda Beat, dan Honda Vario).
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa potong balok kayu dan besi hollow di lokasi kejadian, yang diduga digunakan sebagai alat dalam perkelahian antar siswa tersebut.
Guna mengungkap lebih jauh mengenai latar belakang dan pihak-pihak yang terlibat dalam tawuran ini, Sat Reskrim Polresta Pati juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi mata yang berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
“Penanganan kasus tawuran pelajar di Pati saat ini berada di bawah kendali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati,” tegasnya.
AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan, kasus peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan.
Dia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama pihak sekolah dan para siswa, untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Pihak kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan dan melanggar hukum,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar