PATI – Mondes.co.id | Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati terus memburu sisa-sisa pelaku pengeroyokan maut yang menyebabkan satu korban tewas dan tiga luka di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024) lalu.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela mengatakan, pengejaran terhadap terduga pelaku akan terus dilakukan hingga semua berhasil diringkus.
“Kami dari Polda Jateng, bersama rekan-rekan Polresta Pati mendapatkan perintah dari Bapak Kapolda Jateng melalui Ditreskrimum, kita telah melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku pengeroyokan yang ada di Kecamatan Sukolilo,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/6/2024) malam.
Pendekatan humanis kepada masyarakat yang diduga salah satu anggota keluarganya terlibat penganiayaan dalam tragedi kemanusiaan di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani pun telah dilakukan.
“Kami mencoba melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga, akan tetapi tidak menemukan hasil,” ungkap AKBP Helmy Tamaela.
“Kemudian kami memberikan edukasi dalam waktu satu minggu, mudah-mudahan pelaku dapat menyerahkan diri sesuai dengan perintah Bapak Kapolda Jateng,” lanjutnya.
AKBP Helmy Tamaela, berharap agar para pelaku pengeroyokan terhadap rombongan pengusaha rental asal Jakarta untuk segera menyerahkan diri kepada aparat.
“Dengan demikian kami mengimbau kepada para pelaku kejahatan pengeroyokan, agar segera menyerahkan diri kepada aparat keamanan, dalam hal ini bisa Polsek Sukolilo, bisa ke Polresta Pati, atau juga Polda Jateng,” tegasnya.
Diketahui, sementara ini polisi telah menetapkan sebanyak empat tersangka dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik.
Rinciannya, tersangka EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih bernopol D 1131 AEZ yang dibawa korban BH (korban meninggal dunia). EN diketahui mendorong, memukul, dan menginjak korban BH. EN diringkus pada tanggal 7 Juni 2024.
Tersangka BC (37) berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih nopol D 1131 AEZ yang dibawa korban BH serta memukul dan menginjak korban.
Kemudian, penangkapan pada tanggal 8 Juni 2024, tersangka AG (34) yang berperan memukul dan melindas korban BH dengan sepeda motor, serta menginjak dan memukul korban luka SH menggunakan helm.
Terakhir adalah tersangka berinisial M warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, yang diduga melakukan penganiayaan dan menyebabkan korban luka.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar