PATI-Mondes.co.id| Kepolisian Resor Pati melaksanakan razia knalpot bising (Brong/Grong) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pati. Kegiatan razia dipimpin langsung Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino. Pada, Sabtu (01/1/2022). Pukul 21..00 Wib s.d. 00.15 Wib.
Razia kali ini menyasar lima titik yakni:
– Jln Kol. sunandar Kec. Pati Kab. Pati
– Jl. A. Yani Kec. Pati Kab. Pati
– Perempatan Puri Pati
– Alun alun Simpang Lima Pati
– Jl. Pemuda Kec. Pati Kab. Pati
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Pati agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas khususnya untuk menggunakan knalpot standar karena penggunaan knalpot jenis Rising / Knalpot brong dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat karena suara yang dikeluarkan sangat bising.
“Dari hasil kegiatan telah dilakukan penindakan berupa tilang sebanyak 83 lembar, dengan barang bukti 83 sepeda motor disita,” ungkap Kompol Sugino.
Ditambahkan, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan himbauan dan sosialisasi oleh petugas. Diantaranya, pemberian edukasi terkait dengan penggunaan Knalpot Rising / Knalpot Brong untuk dikembalikan sesuai dengan knalpot aslinya / knalpot standart.
“Kita juga berikan berikan himbauan dan sosialisasi kepada para pengguna jalan untuk tidak memakai knalpot brong. Kembalikan knalpot itu sesuai standarnya saja,” terangnya.
Selain itu, petugas juga mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar