REMBANG – Mondes.co.id | Polemik terkait aktivitas pertambangan batu kapur di Kabupaten Rembang kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz, secara tegas memerintahkan penghentian sementara operasi tambang milik pengusaha asal China yang beroperasi di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem.
Keputusan ini diambil, menyusul adanya protes dari warga setempat terkait belum lengkapnya perizinan operasi tambang tersebut.
Dalam keterangannya kepada media baru-baru ini, Bupati Hafidz menekankan pentingnya kelengkapan perizinan sebagai syarat mutlak sebelum usaha pertambangan dapat beroperasi.
“Makanya terjadi masalah, karena belum ada izin. Kalau sudah ada izin, berarti sudah ada penilaian dari pemerintah,” tegasnya.
Hafidz juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat sebelum memulai aktivitas pertambangan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari timbulnya konflik dan kerugian bagi masyarakat sekitar.
“Masyarakat keberatan atau tidak. Saya minta sabar nunggu izinnya dulu,” imbuhnya.
Meskipun perizinan pertambangan perusahaan asing berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Bupati Hafidz tetap berkomitmen untuk memastikan masyarakat Rembang mendapatkan manfaat dari keberadaan usaha tersebut.
Ia menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan dan tidak merugikan masyarakat.
“Jika memang dieksploitasi alamnya, ya bagaimana bisa bermanfaat untuk Rembang. Menambang tidak haram, tapi harus dilakukan sesuai kaidah-kaidah menambang. Tidak bisa seenaknya sendiri,” ujarnya.
Protes warga terhadap aktivitas tambang batu kapur di Dukuh Wuni telah memicu konflik yang cukup serius.
Pekan lalu, massa dari Dusun Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, bahkan melakukan aksi penggerudukan dan perusakan fasilitas tambang milik PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).
Aksi kekerasan ini dipicu oleh dampak negatif dari aktivitas tambang, seperti polusi udara akibat pembakaran batu kapur dan bau menyengat.
Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah korban luka-luka dari kedua belah pihak.
Polres Rembang pun telah menetapkan satu tersangka dari pihak PT KRI dan 23 tersangka dari kelompok massa.
Kasus tambang batu kapur di Rembang menyoroti kompleksitas permasalahan pertambangan di Indonesia, yang melibatkan berbagai kepentingan mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga masyarakat.
Di satu sisi, pemerintah daerah berupaya menarik investasi dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pertambangan.
Di sisi lain, masyarakat menuntut agar aktivitas pertambangan dilakukan dengan bertanggung jawab dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar