Foto: Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Kabar tentang perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, mencuat di Kabupaten Pati.
Dengan begitu, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Kendati demikian, regulasi perubahan status tersebut belum ada.
Kondisi ini harusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim, mengungkapkan bahwa penyelesaian polemik perubahan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di Kabupaten Pati, sudah direspons dalam pembahasan bareng Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pasalnya, penyelesaian ini menyangkut kemampuan anggaran Pemda.
Saat ini, BKPSDM Kabupaten Pati telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna memetakan skala prioritas kebutuhan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru.
Hal ini masih berkaitan dengan jumlah usulan formasi kebutuhan pengadaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Pemkab Pati tahun 2026 ini.
Hasilnya, Pemkab Pati mengusulkan sebanyak 106 formasi CPNS kepada Kemenpan-RB.
“Untuk jabatan yang memang dibutuhkan dan disi dari PPPK, sebisa mungkin kami menyampaikan ke OPD, sekaligus penyelesaian teman-teman PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Jikalau bisa diisi PPPK, maka kami usulkan formasi PPPK, apalagi PPPK Paruh Waktu supaya bisa berubah status menjadi PPPK Penuh Waktu karena kebijakan kita masih terkait anggaran dan kebutuhan teman-teman OPD,” katanya kepada awak media, Senin, 20 Juli 2026.
Pihaknya berharap, pemerintah pusat membantu penyelesaian polemik manajemen ASN di daerah, termasuk salah satunya di Kabupaten Pati.
Persoalan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu perlu disiasati dengan aturan yang jelas dari Kemenpan-RB.
“Kami harapannya pemerintah pusat membantu menyelesaikan permasalahan PPPK, terutama pengalihan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu. Harapan kami seperti itu, sehingga permasalaham terselesaikan, kalau pusat tidak menyelesaikan, daerah keberatan,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini