SEMARANG – Mondes.co.id | Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat penadah mobil bodong. Serta berhasil membekuk dua tersangka beserta belasan barang bukti.
Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng pada Kamis (29/8/2024) pagi mengatakan, jika kedua pelaku yang berinisial BK (52) dan GY (43) tersebut menjadi penadah kendaraan hasil tindak pidana di daerah Sukoharjo dan sekitarnya.
“19 Kendaraan Roda empat berbagai merk dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni BK (52) Warga, kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, dan GY (43) warga Mojogedang, kab. Karanganyar,” ujar Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Wakapolda mengatakan jika ada informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial.
Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu, petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah.
Lantas, keduanya secara patungan bekerja sama dalam bisnis jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
“Mereka ditangkap selepas beroperasi sejak 2020, Rata-rata dalam 1 bulan mereka bisa menjual 3-4 unit. Modus kedua pelaku menggunakan media Facebook maupun melalui WhatsApp untuk menjual kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen,” jelas dia.
Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan bahwa pelaku ini berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga diamankan.
Dalam perkara ini, pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata-rata 2 kali lipat dari harga pembelian mobil.
“Kalau ini perorangan, dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat media WhatsApp untuk pembelian secara COD (Cash on Delivery),” ungkapnya.
Kombes Pol Johanson menyebutkan, para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
“Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli. Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar