PN Rembang Gelar Sidang Limbah B3 Dengan Agenda Pembelaan Terdakwa

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Mar 2022 03:26 0 350 mondes

REMBANG-Mondes.co.id| Pengadilan Negeri Rambang gelar sidang Perkara pembuangan Limbah B3 di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Agenda sidang kali ini pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa. Pada Rabu, (02/3/2022).

Ada enam terdakwa yang di sidangkan dalam perkara tersebut. Namun yang paling menarik saat pada tahap pembelaan yang di ajukan terdakwa Sunarto. Dimana dalam sidang terdahulu dalam pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dia di tuntut satu tahun setengah kurungan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Atas dasar itulah terdakwa pada kesempatan sidang kali ini mengajukan pembelaan yang di sampaikan dihadapan majelis hakim, melalui penjelasan kronologi bisa ada terjadinya pembuangan limbah di Kabupaten Rembang.

“Saya meminta maaf kepada warga masyarakat Rembang yang khususnya dilokasi Desa Jatisari Sluke, Desa Sudan Kecamatan Kragan serta Desa Gandri rojo Kecamatan Sedan, saya juga meminta maaf kepada orang tua saya, selain itu juga mengucapkan terimakasih kepada para aktivis lingkungan yang peduli dengan adanya kegiatan pembongkaran limbah dimana berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan,” ungkapnya.

Menurutnya, kronologi keterlibatan dirinya dalam kegiatan pembuangan limbah bermula dari ketidak jujuran terdakwa Indra Lukito Direktur PT Banteng Muda trans yang tidak memberikan informasi yang sebenarnya.

“Dengan alibi akan mendirikan pabrik pengolahan limbah di Kabupaten Rembang, yang diawali dengan mencari lahan untuk disewa dijadikan TPS (Tempat Penampungan Sementara) dengan jangka sewa satu tahun. Dimana saat itu keterangan terdakwa Indra Lukito akan memperuntukkan lahan sebagai tempat produksi dengan iming – iming akan mendatangkan mesin pengolahan limbah, dan pelatihan serta pemasarannya,” terangnya.

BACA JUGA :  Disinyalir Tempat Prostitusi Warung Kopi di Jalur Pantura Rembang di Bongkar

Tergiur dengan janji yang di sampaikan saudara Indra lukito, terdakwa Sunarto lantas mengadakan pertemuan pertamanya dengan agenda perkenalan terlebih dahulu dengan saudara terdakwa Indra Lukito.

Akan tetapi pada pertemuan yang ke dua ternyata tongkang sudah sandar dan bongkar di dua tempat pelabuhan, lantas ia pun mendapat instruksi untuk mengecek agar pembongkaran berjalan lancar.

Berlanjut pada pertemuan berikutnya terkait pembahasan bahwa ada komplain dari Sahbandar yang meminta limbah untuk dipindahkan karena menggangu aktifitas bongkar muat di pelabuhan. Dikatakan oleh terdakwa Sunarto untuk menemui Indra Lukito yang saat itu didampingi Suparno dan Sabar Mario bahwa Indra meminta agar secepatnya dicarikan tempat penyimpanan limbah sementara.

“Karena waktu yang sangat mendesak, lalu dari situlah peran terdakwa Suparno menunjukan tanah milik Karimun, lalu tanpa pikir panjang mereka berempat berangkat dengan satu mobil untuk mengecek lokasi lahan yang dimaksud, ternyata berada di lokasi Kecamatan Sedan Desa Gandri rojo, dari lokasi itulah saya bertemu dan berkenalan dengan saudara Anam dan Karimun sebagai pemilik lahan,” imbuhnya.

Sementara, Untuk lokasi pembuangan di Desa Jatisari bermula ketika kedatangan saudara Bombom dan Kades setempat mendatangi kediaman terdakwa Sunarto, yang menawarkan tempat pembuangan.

“Namun karena ternyata lokasi tersebut berdekatan juga dengan lahan milik Karimun, yang pada akhirnya diminta juga oleh saudara terdakwa Karimun agar di buang dilahannya juga, namun sebelumnya sudah mendapat persetujuan oleh warga lewat musyawarah desa, bahwa telah ada kesepakatan dengan warga desa,” tandasnya.

(Rahmat/Mondes).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini