PMK Merebak, Jangan Asal Panggil Tenaga Medis Hewan Ilegal

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jan 2025 13:17 0 287 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati melarang peternak melakukan pengobatan dan penyuntikkan vaksin ke sapi yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui tenaga medis ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dispertan Kabupaten Pati, Andi Hirawadi, Selasa, 14 Januari 2025.

“Karena selama ini masih banyak peternak yang memanggil petugas yang bukan dari kami, jadi ilegal. Kalau petugas ilegal biasanya pengobatan tidak tuntas dan tidak punya basic pendidikan tertentu sesuai pekerjaan yang dilakukan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tak semua orang bisa melakukan penyuntikan vaksin PMK ke hewan ternak.

Apalagi, pengobatan dan penyuntikkan vaksin harus dilakukan oleh tenaga profesional yaitu dokter hewan.

“Kalau petugas kami memang ada paramedis, dengan dasar pendidikan kesehatan hewan, sehingga bisa memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat, pengobatannya pun bisa sampai tuntas,” ujar Andi.

Diketahui, Dispertan Kabupaten Pati pun sudah menyediakan tenaga medis khusus untuk menangani hewan di setiap pusat kesehatan hewan (Puskeswan).

Sehingga, peternak bisa memanggilnya jika hewan ternak miliknya terkena PMK.

“Kami menugaskan teman-teman dokter hewan yang ada di Puskeswan, kami kesiapsiagaan. Kami juga sediakan obat-obatan, vitamin, dan disinfektan di tiap Puskeswan untuk mencegah penyebaran PMK,” urainya.

Penangangan hewan ternak yang terserang PMK dengan menggunakan jasa pengobatan ataupun penyuntikan vaksin oleh tenaga medis ilegal, ucap dia, tidak maksimal.

Mengingat, dosis obat ataupun vaksin yang diberikan asal-asalan.

Ditegaskannya, peternak harus melapor ke Dispertan Kabupaten Pati kalau hewan miliknya ataupun lingkungannya terserang virus PMK.

BACA JUGA :  Kemudahan Akses E-KTP, Kecamatan Kaliori Kini Miliki Mesin Cetak Sendiri

Pihaknya dapat melakukan tindakan pengobatan maupun pencegahan agar virus PMK tidak merebak ke wilayah lain.

“Saya berpesan pada masyarakat, kalau ada hewan ternak yang sakit, silakan melapor ke petugas Dinas Pertanian, baik dokter hewan maupun mantri hewan di kecamatan,” pesan Andi.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini