Foto: Kadis PMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 memunculkan polemik baru dalam sistem administrasi pemerintah desa.
Termasuk di daerah Kabupaten Trenggalek yang mengharuskan 40 desa melakukan revisi serapan APBDes.
Sebab, sejumlah progam terancam tertunda penyaluran Dana Desa (DD) non-earmark, dampak atas regulasi tersebut.
Menanggapi dinamika tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek secara cepat melakukan upaya, demi meminimalisir potensi yang lebih fatal.
Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran khusus tentang percepatan revisi APBDes.
Sehingga, kegiatan pembangunan maupun pelayanan di lingkup desa tidak terganggu.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto memberi tanggapan.
Ia mengatakan jika kebijakan dari pusat itu memang dapat mempengaruhi jalannya distribusi aliran dana ke desa.
“Maka, upaya yang harus dikerjakan adalah sesegera mungkin merubah APBDes mereka,” ungkapnya, Senin, 15 Desember 2025.
Menurut Agus, terbitnya PMK 81 Tahun 2025 telah berdampak pada proses pencairan Dana Desa non-earmark.
Setidaknya, ada 40 desa di Trenggalek dinyatakan masih perlu menyesuaikan serapan anggarannya.
Jika tidak, kegiatan dalam ruang lingkup pemerintah mereka akan terganggu, khususnya program yang bersumber pada Dana Desa non-earmark.
Untuk itu, pemerintah daerah memberikan fasilitasi melalui peraturan bupati (Perbup) sebagai alternatif solusi ketika ada perubahan kebijakan mendadak dari pusat.
“Peraturan bupati memperbolehkan perubahan kedua, meski desa sebenarnya sudah melakukan itu (perubahan pertama) sebelumya. Khususnya saat ada kebijakan pemerintah pusat diterbitkan,” ujar Kadis PMD.
Agus menilai, toleransi dalam Perbup tersebut sangat diperlukan, apalagi dalam menghadapi situasi urgent.
Sistem administrasi tidak boleh menghambat pelayanan publik karena sangat dibutuhkan warga.
Salah satu alternatif solutif, desa diarahkan menggeser kegiatan yang awalnya menggunakan pembiayaan DD non-earmark, diganti pagu DD earmark.
Diharapkan, melalui penyesuaian cepat tersebut, agenda kerja desa tetap berjalan di tengah perubahan aturan keuangan yang terjadi.
“Penyesuaian cepat itu menjadi solusi sementara sambil menunggu kepastian penyaluran dana sesuai regulasi baru,” pungkas Agus.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar