dirgahayu ri 80

Pj Bupati Pati ‘Ora Mudeng’ Soal Deklarasi Ratusan Kades Dukung Kandidat Bacabup dan Bacagub

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Jun 2024 18:07 0 582 Harold

PATI – Mondes.co.id | Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, ogah berkomentar soal deklarasi ratusan Kades mendukung salah satu kandidat bakal calon bupati (Bacabup) Pati dan bakal calon gubernur (Bacagub) Jateng.

Bahkan orang nomor wahid di Bumi Mina Tani ini, terkesan mengabaikan pertanyaan wartawan saat disinggung hal tersebut, usai Henggar menghadiri Bhakti Kesehatan di Mapolresta Pati, Rabu (26/6).

“Komentari jenengan dewe ah, aku ora mudeng. Belum ada penetapan kok,” kata Pj Bupati Pati sambil melangkah pergi.

Padahal, deklarasi yang dilakukan oleh 380 Kepala Desa itu berlangsung setelah mereka mendapatkan SK perpanjangan jabatan di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (20/6/2024).

Secara simbolis, SK perpanjangan diserahkan oleh Pj Bupati Pati kepada perwakilan Kades.

Lepas acara dari Pendopo itulah, para Kades bergeser ke kawasan Alun-alun Pati dan mendeklarasikan mendukung salah satu Bacabup Pati dan Bacagub Jateng.

Masih mengenakan seragam lengkap, ratusan Kades bergeser ke Hotel New Merdeka untuk mengikuti acara deklarasi lagi.

Diberitakan sebelumnya, Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Safin Pati (USP), Ahmadi, menilai bahwa deklarasi ratusan Kades ini tidak termasuk pelanggaran Pemilu, tetapi disinyalir melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Kami melihat sebagai pemerhati hukum, deklarasi Kades itu melanggar aturan perundang-undangan. Khususnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkap mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati, Senin (24/6).

Undang-undang ini sendiri berisi aturan yang melarang Kades terlibat dalam dunia perpolitikan, lantaran berpotensi menyalahgunakan wewenang jabatan.

BACA JUGA :  Laka di JLS Pati Libatkan 3 Kendaraan

“Tepatnya pasal 29 ayat C, di sana disebutkan bahwa Kades dilarang menyalahkan gunakan wewenangannya, tugas dan tanggung jawabnya,” terangnya.

“Sedang di pasal sebelumnya juga diatur wewenang Kepala Desa salah satu mengembangkan desa. Kebetulan terkait mendukung itu tidak diatur dalam wewenangnya,” lanjut Ahmadi.

“Secara logika hukum, kalau tidak diatur dalam kewenangannya itu merupakan larangan dan dia menyalahi aturan itu,” bebernya.

Editor: Mila Candra

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini