JEPARA – Mondes.co.id | Tak tanggung-tanggung, sajian khas kuliner Jepara “Pindang Serani” tercatat Museum Rekor Indonesia (MURI) dunia, untuk sajian terbanyak. Pencatatan rekor MURI ini dilaksanakan Jumat (26/4/2024) di Pendopo RA Kartini.
Penghargaan MURI dunia diserahkan perwakilan MURI, Sri Widayati kepada Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, selaku penggagas kegiatan pemecahan rekor MURI untuk sajian pindang serani ini. Acara ini diikuti hampir sepuluh ribu warga Jepara yang ikut hadir.
“Mewakili Ketua MURI Jaya Suprana, kami umumkan bahwa sajian pindang serani terbanyak yaitu 9.783 porsi resmi tercata di MURI dunia,” ungkap Sri Widayati, saat mengumumkan pengahrgaan tersebut.
Hal ini langsung disambut tepuk tangan meriah dari seluruh masyarakat Jepara yang hadir. Menurutnya, sajian pindang serani terbanyak ini menjadi pertama kali di dunia. Karena merupakan kuliner khas dari Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, Pemkab Jepara mengusulkan 9.200 porsi sajian pindang serani. Namun setelah diverifikasi oleh MURI, jumlahnya sebanyak 9.783 porsi. Pindang serani itu tercatat dalam kategori rekor dunia nomor 11.597.
Pencatatan rekor dunia Indonesia ini, harus menjadi gerakan bersama untuk mencegah stunting. Mengingat, ikan memiliki gizi yang cukup untuk mengatasi stunting.
Pj Bupati Jepara Edy Suptriyanta menerangkan, pemecahan rekor MURI merupakan serangkaian peringatan hari Jadi Jepara, termasuk Hari Kartini. Edy mengapresiasi berbagai pihak dalam menyiapkan pindang serani.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan pihak terkait sudah membantu kegiatan paling cepat meriah untuk masyarakat,” ujar Edy.
Ia menyebut, selain pindang serani, Jepara juga memiliki potensi seperti kopi yang bisa lebih dipromosikan atau sampai dibuat pemecahan rekor MURI.
Selain itu, Edy juga berharap, para ibu di rumah sering memasak pindang serani. Selain sebagai pengenalan kuliner khas Jepara kepada anak-anak mereka, memakan pindang serani juga diharapkan bisa menekan angka stunting.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar