dirgahayu ri 80

Petani Pundenrejo Terus Menuntut Keadilan

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Feb 2025 15:37 0 298 Harold

PATI – Mondes.co.id | Petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, terus berjuang untuk mengembalikan tanah moyang.

Terbaru, massa mendemo Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Rabu (12/2/2025).

Puluhan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) itu, masih menuntut agar lahan seluas 7,3 hektare yang menjadi biang konflik berkepanjangan, dikembalikan kepada petani.

Koordinator aksi, Sarmin mengatakan, agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk membela petani.

“Warga tidak terima karena ini tanah nenek moyang warga Pundenrejo, kenapa perusahaan ingin menguasai 7,3 hektare,” ujarnya.

Massa tak mau proses hak guna bangunan (HGB) kembali diberikan kepada PT Laju Perdana Indah (LPI).

Diketahui, perusahaan yang mengelola PG Pakis itu mendapatkan HGB dan berakhir pada tahun 2024 lalu.

Konflik agraria ini sudah berlangsung bertahun-tahun silam. Namun hingga saat ini, konflik berkepanjangan tak kunjung menemukan titik terang.

Berdasarkan versi petani, tanah tersebut sudah digunakan nenek moyang mereka untuk bertahan pada awal-awal kemerdekaan.

Namun, usai tragedi 1965 meletus, tanah tersebut diduga kembali dirampas.

Pada tahun 1973, tiba-tiba tanah tersebut sudah dikuasai Badan Pimpinan Rumpun Diponegoro (Bapipundip) usai mendapatkan HGB hingga 1994.

Perizinan itu kemudian terus diperpanjang hingga lembaga tersebut bangkrut pada awal reformasi.

Tutupnya lembaga ini, membuat petani kembali berani menguasai lahan tersebut pada awal tahun 2000-an.

Namun, ternyata PT LPI sudah mengantongi HGB dan berakhir pada tahun 2024. Hal ini membuat petani tak leluasa menanam di lahan pertaniannya. Mereka mengaku sering mendapatkan intimidasi.

BACA JUGA :  Mahasiswa Sejarah Unnes Kunjungi Reservoir Siranda, Mengenang Perjuangan dr Kariadi

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini