PATI – Mondes.co.id | Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) mengirim surat permohonan rekomendasi penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Bupati Pati, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada hari ini, Selasa, 18 Februari 2025.
Surat-surat yang diserahkan ini merupakan salah satu bentuk keberlanjutan perjuangan yang dilakukan oleh petani Desa Pundenrejo setelah beberapa upaya mereka lakukan, salah satunya aksi membangun tenda juang.
“Kami hari ini kirim surat permohonan penetapan Tanah Objek Reforma Agraria, surat ini kami kirim ke Kepala BPN Pati, Ketua DPRD Pati, dan Bupati Pati. Surat diterima, kami akan terus mengawal pelaksanannya supaya berjalan sesuai tuntutan petani,” ungkap tim hukum Germapun, Abdul Kholiq saat dikonfirmasi Mondes.co.id.
Selain itu, Germapun juga mengirimkan surat permohonan penetapan TORA kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah.
Pasalnya, habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah (LPI), seharusnya disikapi oleh pemerintah dengan mengembalikan lahan untuk petani yang sebelumnya dirampas oleh PT LPI tersebut.
“Harusnya bisa jadi momentum bagi negara untuk mengembalikan tanah garapan petani yang dirampas LPI dengan mengabulkan permohonan TORA yang diajukan petani. Sehingga peran negara untuk membongkar ketimpangan struktur penguasaan agraria demi kesejahteraan tani Pundenrejo bisa diwujudkan,” ucapnya.
Kewajiban Kantor BPN Kabupaten Pati tidak hanya selesai pada penyerahan berkas, karena masih mempunyai tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN agar tanah garapan petani Desa Pundenrejo masuk dalam TORA.
Petani Desa Pundenrejo akan terus memperjuangkan hak-haknya yakni tanah untuk rakyat bukan korporat.
PT LPI yang hendak kembali merampas lahan garapan petani Desa Pundenrejo adalah gambaran dari pelanggengan ketimpangan struktur penguasaan agraria di Indonesia.
“Berdasarkan data yang kami dapat, PT LPI merupakan anak perusahaan dari Salim Group yang menguasai lahan perkebunan ratusan ribu hektar di Indonesia,” imbuhnya.
Sebagai informasi, aksi tenda juang saat ini masih berlangsung, tenda didirikan di depan Kantor BPN Kabupaten Pati.
Sudah lebih dari satu minggu Germapun mendirikan tenda tersebut, setelah sebelumnya pada tanggal 12 Februari 2025 tenda juang petani Desa Pundenrejo dirusak paksa atas instruksi dari Kepala BPN Kabupaten Pati yang dikawal oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, di tanggal 12 Februari 2025 Germapun telah menghadiri undangan dari Komisi A dan B DPRD Kabupataen Pati, dihadiri oleh Kepala BPN Kabupaten Pati, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pati dan PT LPI.
Dalam audiensi tersebut, Kantor BPN Kabupaten Pati menyatakan menyerahkan kembali berkas permohonan Hak Guna Pakai (HGP) yang diajukan PT LPI.
“PT LPI sudah mengajukan permohonan baru berupa hak pakai, dan BPN Pati bilang sudah mengembalikan berkas permohonannya PT LPI. Pernyataan dari BPN Pati ini disampaikan waktu audiensi di DPRD, 12 Februari kemarin. Maka dari itu, kami hari ini kirim permohonan Tanah Objek Reforma Agraria atas tanah garapan petani Pundenrejo,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar