PATI – Mondes.co.id | Terpantau hingga hari ini, Selasa, 26 September 2023, ratusan petani dari Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) masih melancarkan aksi damai menyuarakan keadilan kepada pemerintah.
Perlu diketahui, mereka mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah pada Senin, 25 September 2023. Lantaran tuntutan tak kunjung dipenuhi, petani pun menantikan jawaban dari pihak terkait hingga hari ini.
Para petani ini datang ke Semarang untuk meminta kejelasan langsung kepada BPN Jawa Tengah mengenai hak atas tanah yang dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah (LPI) di Bumi Mina Tani.
Meskipun mereka hanya ingin melakukan aksi damai untuk menyampaikan tuntutan mereka, para petani tidak diberikan izin untuk berada di depan halaman Kantor ATR/BPN Jateng. Akibatnya, para petani yang ingin menyampaikan aspirasi ini terpaksa berkumpul di gerbang terluar dari Kanwil BPN Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, hanya beberapa perwakilan petani yang diizinkan untuk bertemu dengan pejabat dari ATR/BPN Jateng. Para petani yang bertemu dengan Kabid 5 Kanwil ATR/BPN Jateng, Kepala Kantah Kabupaten Pati, dan staf lainnya memberikan laporan mengenai hasil pengecekan lapangan.
Sebagai informasi, PT LPI memang telah melakukan penanaman tebu di lahan yang sedang diperjuangkan oleh para petani tersebut. Ini menimbulkan dugaan bahwa PT LPI mungkin telah melanggar peraturan yang berlaku terkait izin Hak Guna Bangunan (HGB).
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN nomor 18 Tahun 2021 pasal 86 tentang HGB, yang mana izin HGB hanya dapat dipergunakan untuk sektor non pertanian.
Sementara itu, melalui Staf Kanwil ATR BPN Jateng, Safri malah mengungkapkan bahwa jika izinnya tidak cocok, maka PT LPI bisa mengubah izinnya sesuai dengan penggunaan lahan yang telah berlangsung selama ini.
“Apabila HGB-nya ini tidak sesuai izin tersebut. Maka PT LPI tinggal mengubah izinnya saja,” kata Safri saat menemui petani Pundenrejo.
Atas respon tersebut, kekecewaan petani pun muncul. Pernyataan yang diucapkan membuat terlihat seolah-olah Kanwil BPN Jawa Tengah tidak bersedia menerapkan Reforma Agraria. Sebagaimana Perpres No. 86 Tahun 2018 menyatakan bahwa reforma agraria mempunyai tujuan untuk menata kembali dan menghilangkan ketimpangan penguasaan lahan. Niatan untuk menerapkan Reforma Agraria masih jauh dari harapan.
Perwakilan Germapun, Zaenudin menjelaskan bahwa tanggal 8 September 2023 lalu memang pihak BPN Jawa Tengah melakukan pengecekan lokasi untuk inventarisasi lahan yang diperjuangkan warga Pundenrejo.
Dalam proses kunjungan BPN Jawa Tengah tersebut, petani tidak ikut serta. Petani merasa tidak ada kesepakatan untuk mengikutsertakan petani dalam survei lokasi tersebut.
“Ya, pada tanggal 8 September yang lalu, Kanwil BPN Jawa Tengah lakukan pengecekan lokasi. Pada saat itu, mereka melakukan pencatatan atas tanah tersebut. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang menyebutkan bahwa petani seharusnya terlibat,” tandas pria yang kerap disapa Udin kepada Mondes.co.id.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar