Petani Desa Pundenrejo Tayu Gelar Aksi, Pasang Banner Perlawanan di Atas Lahan Konflik

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jul 2024 21:12 0 380 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati kembali melakukan aksi di lahan pertanian.

Aksi tersebut guna menuntut Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), supaya tak memberikan izin baru kepada Pabrik Gula (PG) Pakis atau PT Laju Perdana Indah di atas lahan garapan petani setempat.

Para petani ini memasang spanduk penolakan segala bentuk izin baru di lahan seluas 7,3 hektar, yang kini dalam status konflik.

Sebanyak 50 petani menyuarakan pendapat dengan melakukan orasi serta yel-yel.

Menurut salah seorang warga yang merupakan bagian massa aksi, Kasnawi menyampaikan jika dirinya bersama rekan-rekan petani Desa Pundenrejo, tak kenal lelah memperjuangkan hak mereka dalam mengelola tanah tersebut.

Pasalnya, lahan yang pernah dirampas PT Laju Perdana Indah merupakan lahan warisan nenek moyang.

“Kami melakukan aksi di lahan ini dengan menuntut supaya kami punya hak atas pengelolaan lahan ini sendiri. Kan baiknya lahan seperti ini biar bisa kami tanami sendiri sebagaimana petani,” ucapnya saat dihubungi Mondes.co.id pasca aksi berlangsung.

Ia menyebut, dalam aksi tersebut, tiga banner dipasang oleh massa guna menyimbolkan perlawanan. Aksi tersebut dimulai Jumat, 5 Juli 2024 pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

“Kami menyanyikan yel-yel, orasi menyampaikan tuntutan dan memasang banner, ada tiga banner. Kegiatan dimulau pukul 08.00 sampai 10.00 WIB,” terang Kasnawi.

Aksi berjalan lancar dan tidak ada insiden. Di aksi itu, petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tayu siaga memantau kondisi barisan massa.

BACA JUGA :  Berjiwa Mulia, Aktivis Sosial Asal Pati Berdedikasi untuk Anak-anak Kurang Mampu

Perlu diketahui, poin tuntutan petani kepada Kementerian ATR/BPN antara lain, menuntut Kementerian ATR/BPN untuk tidak menerima permohonan izin baru dalam bentuk apapun dari PG Pakis atau PT Laju Perdana Indah di atas tanah nenek moyang.

Lalu, petani mendorong agar Kementerian ATR/BPN menyatakan tanah nenek moyang yang dirampas PG Pakis atau PT Laju Perdana Indah merupakan lahan konflik.

Dan tuntutan terakhir yakni mendorong agar Kementerian ATR/BPN untuk segera mencabut klaim PG Pakis atau PT Laju Perdana Indah di atas lahan petani dan segera meredistribukasikannya kepada petani setempat.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini