JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak 14 perusahaan maupun perorangan penyumbang pajak terbesar di Jepara mendapat penghargaan Pemkab.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Penjabat Bupati Jepara melalui Sekda Edy Sujatmiko, Senin (16/12/2024).
Acara berlangsung di salah satu hotel di kawasan wisata Tirta Samudra, Bandengan.
Terdapat empat kategori penghargaan bagi para wajib pajak.
Pada kategori pajak mineral bukan logam dan batuan, penghargaan utama diberikan kepada PT Semarang Mineral Pembangunan.
Posisi berikutnya ditempati CV Tata Cipta dan CV Bumi Sumber Artha Makmur.
Kemudian, kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan, CV Tiga V (Sekuro Village) mendapat penghargaan utama.
Disusul oleh Hotel Java Paradise dan D’Season Premiere Hotel Jepara.
Pada kategori PBJT Makanan dan/atau Minuman, penghargaan terbesar diberikan kepada H. Supodo dari PT Pratomo Windastuti Indonesia.
Sementara itu, PT Yatra Sakhi Boga dan PT Kautsar Boga Tama Jepara menempati urutan kedua dan ketiga.
Kategori pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terbesar diberikan kepada R. R. Emiliani, Penghargaan juga diterima oleh Debby Ekowati, Nurul Amri, Abdullah Qomar Nasikh, serta Aris Widhihidayat.
Selain piagam, para penerima penghargaan mendapatkan dana apresiasi. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko, menyampaikan bahwa penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi. Namun, juga upaya mendorong budaya patuh pajak di masyarakat.
“Pajak dan retribusi adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Edy mengajak semua pihak menjadikan pajak sebagai alat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Ia berharap Kabupaten Jepara semakin maju dan sejahtera.
Penghargaan diberikan saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar