PATI – Mondes.co.id | Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas memaparkan retribusi parkir hingga hari ini, Rabu, 23 Juli 2025.
Adapun total retribusi dari parkir di Kabupaten Pati mencapai Rp358.180.000. Jumlah tersebut telah disetorkan ke kas daerah.
Total retribusi parkir tersebut diperoleh dari hasil penarikan tarif parkir yang ada di titik parkir resmi di bawah pengelolaan Dishub Kabupaten Pati.
Titik parkir resmi tersebut tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Kecamatan Pati Kota, Margorejo, Juwana, Tayu, Margoyoso, Gabus, dan Tambakromo.
“Update retribusi parkir di Kabupaten Pati Rp358.180.000. Penarikan oleh petugas Dishub saat pagi dan malam hari, dilakukan di wilayah Kecamatan Pati, Juwana, Tayu, Margoyoso, Kayen, Gabus, Margorejo,” sebutnya saat diwawancarai Mondes.co.id, hari ini.
Di tahun ini, Nita mengungkapkan bahwa target pendapatan asli daerah Kabupaten Pati yang dipatok dari retribusi parkir sebesar Rp625.000.000.
Sehingga, persentase capaian di pertengahan 2025 sudah di angka 57,31 persen.
“Target sampai Desember terpenuhi Rp625.000.000, sehingga sekarang sudah 57,31 persen. Kalau tahun lalu, dari Januari sampai Desember 2024 mencapai Rp614.444.000,” ungkapnya.
Upaya Dishub mengerahkan juru parkir berjalan optimal, dengan jumlah 376 juru parkir yang beroperasi di tepi jalan umum.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, penarikan tarif parkir untuk per kendaraan roda dua senilai Rp1.000 dan per kendaraan roda empat senilai Rp2.000.
“Terdapat 376 juru parkir yang tersebar bervariasi di sejumlah titik. Ada yang per titik satu juru parkir, ada pula yang dua juru parkir tergantung tingkat keramaian lokasi parkir dan kepadatan lalu lintas,” ujar Nita.
Ia mengatakan, penataan kawasan parkir dilakukan secara tertib dan penuh pengawasan, bahkan Dishub Kabupaten Pati turut mengawasi kinerja juru parkir dan senantiasa melakukan pembinaan kepada mereka.
Pihaknya pun mengimbau agar selama menjalankan tugas, mengutamakan keselamatan diri dan keselamatan pengguna jalan.
Tentunya, juru parkir harus melayani masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Penataan area parkir kami lakukan dengan melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap juru parkir serta pembinaan juru parkir. Pesan kepada juru parkir, tetap utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan, serta layani masyarakat pengguna parkir sesuai dengan SOP yang sudah ada,” tuturnya.
Perlu diinformasikan, juru parkir resmi Dishub Kabupaten Pati terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Terdapat pembagian fasilitas perlengkapan juru parkir seperti seragam dan bantuan sosial tiap tahun seperti sembilan bahan pokok (sembako) dan bantuan lain dari pemerintah pusat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar