PATI-Mondes.co.id| Ketua Paguyuban Solideritas Perangkat Desa dan Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati) Pandoyo mengaku tidak paham dengan Perda dan Perbup soal pengisian perangkat Desa. Hal itu menyusul lantaran Perda dan Perbup yang sudah dibuat belum pernah disosialisasikan.
Kepada sejumlah wartawan, Pandoyo Kepala Desa Tegalharjo mengatakan, sampai saat ini tidak ada sosialisasi secara resmi soal Perbup dan Perda yang detail soal pengisian perangkat desa, hanya saja sesuai harapan para Kades agar pengisian perangkat desa itu bisa menyesuaikan dengan UU dan regulasi yang ada,
“Upaya untuk meperjuangkan Perbup dan Perda, secara pribadi dan kelembagaan, saya terus berupaya, dan hal itu juga sudah disampaikan ke DPRD, termasuk evaluasi untuk pengisian perangkat,” katanya Senin (22/11/2021).
Soal penolakan para Kades tentang pengisian perangkat, lantaran dianggap tidak sesuai dengan harapan. Pandoyo mengaku agar pengisian perangkat desa itu ke depan bisa sesuai dengan UU dan regulasi yang ada. Bagaimana prakteknya, meski Perbup dan Perdanya dirubah sekalipun. Akan tetapi implementasinya tidak menyimpang dari regulasi yang ada.
“Sejauh ini yang dipakai dasar pengisian Perbup nomor berapa belum pernah disampaikan, dan saya akan menunggu sosialisasi secara resmi, karena selama ini belum ada sosialisasi secara resmi,” ujarnya.
“Saat ini, yang menjadi tuntutan para kades soal pengisian perangkat desa yaitu harus sesuai dengan UU dan regulasi yang ada,” tambahnya.
(Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar