PATI-Mondes.co.id| Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati Mahmudi yang kontroversi akhirnya selesai dengan kata “Maaf”. Hal itu menyusul dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh Mahmudi bersama dengan sejumlah LSM, dan Media di ruang aula kantor Kejari Pati. Pada, Rabu (2/6/2021).
Para awak media, memberikan apresiasi kepada Mahmudi selaku Kepala Kejari yang meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap tidak ngefect dengan pemberitaan, hanya saja dari beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para awak media tidak direspon dalam pertemuan itu.
“Saya siap salah, pada intinya saya mohon maaf terkait soal sosialisasi pendampingan yang menyinggung hati teman-teman, dengan rendah hati saya minta maaf,” ungkap Mahmudi saat memberikan pernyataan maaf di hadapan para awak media dan LSM.
Sebelumnya, dalam undangan dari Kajari dibuat terbatas dan ditujukan kepada LSM dan para media. Para awak media yang masuk dalam ruang aula juga harus wartawan yang berlegalitas atau wartawan yang pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sesuai dalam formulir yang dibuat oleh Kejaksaan.
“Dari teman LSM ada 7 orang, dan media ada sekitar 6 orang,” ungkap Kasiintel Kejari Pati Sasmito melalui pesawat selulernya.
Meski begitu, para awak media masih akan menunggu tanggapan dari Kajari lagi. Pasalnya, dari pernyataan yang disampaikan yakni Kajari harus menjalankan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam UU untuk selalu bermitra dengan para media.
Tak hanya itu, Kajari harus mengklarifikasi atas dugaan pengkondisian Terhadap Media dan LSM uang sebesar Rp 15 Juta yang disampaikan melalui salah satu Kasi, karena dianggap sudah saling tuding antara wartawan dan LSM.
Menanggapi hal itu, Kajari Pati Mahmudi ketika dihubungi melalui pesawat selulernya tidak ada tanggapan, namun di hubungi melalui pesan whatsappnya Kajari menjawab dengan menepis informasi tersebut.
“Soal pengondisian tersebut tidak ada, bahwa timnya langsung turun dan tidak ada pengondisian itu,” tepis Kajari.
Selain itu, Kajari juga memberikan sikap bahwa tidak ada Kepala Desa atau Instansi yang kebal Hukum.
“Hal-hal yang dimuat oleh Media akan ditindak lanjuti meski itu tidak melalui laporan, karena hal itu sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Disinggung soal pendampingan hukum, kepada para Kades di sejumlah Desa, yang dianggap meresahkan masyarakat karena terkesan para Kades kebal hukum, Mahmudi mengatakan bahwa langkah yang dilakukan itu adalah pendampingan yuridis formil, bukan soal Kades dan fisiknya.
“Yang kami dampingi yuridis formilnya, bukan kades dan fisiknya,” cetusnya.
Sementara, soal rumor di masyarakat adanya keretakan internal Kejaksaan seperti yang disampaikan oleh awak media, ia mengaku bahwa Kedepan akan di perbaiki untuk internal yang dianggap kurang kondusif.
“Kalau di internal kami ada yang kurang kondusif, nanti akan kita perbaiki,” ungkapnya.
(AS/HDR/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar