PATI – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Jawa Tengah, menerima pelimpahan Tahap 2 perkara penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang ditangani oleh Mabes Polri.
Selain menerima para tersangka, Kejari Pati juga melakukan pengecekan Barang Bukti (BB) yang dititipkan di Polres Pati.
Kasipidum Kejari Pati, Aji Susanto, mengatakan kepolisian telah menyerahkan BB dan tersangka. Bearti sudah tahap 2, kejaksaan akan segera melimpahkan ke Pengadilan untuk segera di sidangkan.
“Saat ini kami menerima 14 tersangka ada 1 (Satu) oknum anggota yang terlibat,, semua tersangka menjadi tahanan Kejari Pati dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan, perkara ini akan di tangani Kejati,” ungkap Aji. Kamis (14/7/2022) petang.
Lebih lanjut Aji menjelaskan, Untuk barang bukti ada tujuh unit Kendaraan, sebelas tangki penampungan warna putih dengan kapasitas 1000 liter per tangki, dua tampungan warna orange dengan kapasitas 1000 liter, dua tampungan lagi warna orange berkapasitas 5100 liter, serta satu buah pompa beserta selang.
Sementara, satu buah tangki penampung solar warna kuning berisi 16.000 liter dan satu tangki warna putih berisi 1000 liter yang berada di gudang jalan Pati – Gembong Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, alat untuk mengukur kadar solar. 1 pompa mesin sanyo berikut selang dan gudang yang ada di jalan juwana-Puncakwangi Desa Dukuhmulyo.
“Saat ini ke 14 tersangka sudah di titipkan di Lapas Pati dan di ancam dengan Pasal 55 Undang-undang Migas, dirubah Pasal 40 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” jelasnya.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar