TRENGGALEK – Mondes.co.id | Beberapa waktu lalu, aksi bejat seorang oknum guru salah satu SD di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek dilaporkan ke polisi. Pasalnya, pria berinisial AS (45) yang tercatat juga sebagai PNS tersebut diduga kuat telah melakukan pencabulan kepada sejumlah siswanya.
Tak kurang dari lima siswa laki-laki dilecehkan pelaku, sejak April 2022 lalu.
Tindakan tak senonoh itupun dibenarkan oleh pihak Polres Trenggalek saat gelaran konferensi pers pada Jumat, 24 Februari 2023.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, jika penyidik memang telah melakukan penanganan terhadap tindak pidana pencabulan oleh pelaku AS.
Sehingga, atas dugaan perbuatan cabul oknum PNS dimaksud pelaku sudah ditetapkan tersangka.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” ungkapnya di hadapan awak media.
Menurut Wakapolres, dari hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek terkait kasus pencabulan yang dilakukan AS terdapat lima korban.
Modusnya, rata-rata hampir sama yakni dipanggil di perpustakaan. Kemudian pelaku menyuruh para korban untuk menata dan merapikan buku-buku
“Modus pelaku, para korban disuruh ke ruang perpustakaan untuk menata buku dan setelah di ruang perpustakaan itulah dia (pelaku) melakukan tindakan pencabulan,” terang Kompol Sunardi.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menambahkan, selain sebagai guru, oknum itu juga merangkap sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah SD.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami tetapkan tersangka, pada 20 Februari 2023 telah terpenuhi syarat subyektif dan obyektif sehingga penyidik mengambil langkah melakukan penahanan,” ungkap dia.
Kasatreskrim menjelaskan, dalam melakukan pencabulan tersangka AS sebelumnya memanggil dulu korban agar masuk ke perpustakaan. Barulah didalam ruangan yang notabene sepi itu, AS melancarkan aksi pelecehan.
“Usai mencabuli para korban itu, AS memberikan uang Rp. 5000,00. Dan modus itu sudah dilakukan selama 4 tahun berturut-turut,” ujar Iptu Agus Salim.
Masih kata dia, dalam kasus pencabulan ini, penyidik tidak melakukan visum dalam hal dugaan sodomi. Sebab, dari kesaksian maupun keterangan korban tidak ada yang mengarah pada tindakan sodomi. Maka, kedepan akan lebih diarahkan untuk langkah penanganan pasca trauma.
Baik itu pemeriksaan atau pendampingan psikis. Kemudian, guna mempertanggungjawabkan perbuatan cabul tersebut, AS terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang pidana.
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bila dilakukan pendidik, atau tenaga kependidikan ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tegasnya. (Her/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar