PATI – Mondes.co.id | Memperingati Hari Tani, petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati mengalami intimidasi dari sekelompok orang.
Mereka datang dari pihak PT Laju Perdana Indah atau Pabrik Gula (PG) Pakis, yang hilir mudik di lokasi kegiatan Peringatan Hari Tani, Jumat, 27 September 2024.
Para pegawai PT Laju Perdana Indah melakukan intimidasi kepada peserta kegiatan, serta melakukan aksi pemagaran.
Padahal tindakan ini melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), mengingat klaim Hak Guna Bangunan di atas tanah garapan petani Desa Pundenrejo sudah habis di tanggal 27 September 2024, sehingga PT Laju Perdana Indah sudah tidak lagi mempunyai hak di atas tanah garapan petani Desa Pundenrejo.
Hal ini sebagaimana Pasal 46 dan 47 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
“Jumat, 27 September 2024 berbondong-bondong sekitar 30-an pegawai PG Pakis atau PT Laju Perdana Indah hilir mudik di lokasi kegiatan, serangkaian peringatan Hari Tani yang diadakan oleh Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo bersama solidaritas mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya. Tidak hanya hilir mudik, pegawai juga melakukan tindakan pemagaran di sekitar lahan garapan petani,” ungkap laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, siang ini.
Menurut informasi yang diperoleh dari tim hukum petani Desa Pundenrejo, Fajar Muhammad Andhika, pegawai PT Laju Perdana Indah sudah datang sejak jauh-jauh hari. Mereka bahkan sampai sekarang memantau kegiatan aksi damai ini.
“Dari mulai tanggal 26 sampai hari ini, mereka mulai berdatangan sejak pukul 09.00 WIB, dan sampai sekarang masih berada di sekitar lokasi kegiatan peringatan Hari Tani,” ucapnya ketika dihubungi Mondes.co.id.
Sebelumnya, petani yang tergabung dalam Organisasi Tani Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo pada tanggal 27 hingga 28 September mengadakan kegiatan serangakain Hari Tani yang bertema ‘Ngurip-Nguripi Lahan’.
Serangakain kegiatan tersebut diisi dengan istighosah akbar, diskusi publik, dan disambung dengan penampilan kesenian rakyat.
Sayangnya, kegiatan ini justru mendapatkan tindakan perlawanan balik dari PT Laju Perdana Indah.
“Selain itu, tindakan intimidasi dari perusahaan juga telah melanggar kebebasan bereskpresi sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Tidak sepantasnya perusahaan melakukan tindakan intimidasi di kala warga sedang mengadakan serangkaian peringatan hari tani, yang mana hal ini telah dilindungi oleh konstitusi,” imbuhnya.
Perlu diketahui, PT Laju Perdana Indah sebenarnya secara hukum sudah tidak lagi mempunyai hak apapun di atas tanah garapan petani Desa Pundenrejo.
Setelah Hak Guna Bangunan habis, maka klaim tersebut sudah dihapus dan artinya tanah harus diprioritaskan kepada rakyat sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Lebih lanjut, petani Desa Pundenrejo pun menyatakan sikap, antara lain
1. Mengecam segala tindakan intimidasi yang dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah yang menganggu hak kebebasan berekspresi dan hak atas rasa aman;
2. Mengecam segala bentuk tindakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian;
3. Menuntut kepada Kementerian ATR/BPN untuk tidak menerima permohonan izin baru PT Laju Perdana Indah yang sudah disalahgunakan oleh pemegang hak;
4. Menuntut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menghentikan tindakan PT Laju Perdana Indah dan aparat yang telah melakukan Intimidasi kepada Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo.
5. Menuntut kepada Komnas Perempuan untuk segera menghentikan tindakan intimidatif PT Laju Perdana Indah yang telah mengganggu hak atas rasa aman petani perempuan Desa Pundenrejo.
Walaupun tidak ada kontak fisik, bentuk tindakan pemagaran menjadi bukti bahwa perusahaan berusaha melanggar kebebasan berdemokrasi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar