Perhutani Diduga Abai, Bangunan Permanen Menjamur di Sekitar JLS Trenggalek – Tulungagung, Piye To Kie..

waktu baca 3 menit
Senin, 14 Agu 2023 17:02 3 13065 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Adanya Jalur Lintas Selatan (JLS) Jawa khususnya di ruas Kabupaten Trenggalek – Tulungagung, dinilai oleh beberapa pihak masih menyisakan masalah. Khususnya, di area sempadan jalan JLS yang memang sedang viral karena memiliki pemandangan cukup bagus. Sehingga menarik banyak wisatawan berkunjung untuk datang, sekaligus memunculkan pengusaha-pengusaha dadakan di sepanjang jalur.

Di sejumlah lokasi, ada tanah urugan cukup luas yang rencananya akan digunakan sebagai rest area. Dari hasil investigasi di lapangan tim Mondes.co.id, di spot-spot (tanah lapang) tersebut, sudah diklaim milik pihak-pihak tertentu. Dari keterangan narasumber yang tidak bersedia disebut identitasnya, tanah-tanah lapang itu telah ada pemiliknya.

“Ada yang diklaim merupakan milik oknum kades, pengusaha dan aparatur negara lain,” ungkap nara sumber, Senin, 14 Agustus 2023.

Bahkan, dia menambahkan, dari keseluruhan kios-kios semi permanen dan permanen di sepanjang JLS pun dikelola oleh pihak-pihak yang tidak jelas. Padahal, area-area dimaksud merupakan kawasan hutan yang mekanisme pengelolaannya tidak sembarangan.

“Untuk kios-kios permanen dan semi permanen disepanjang JLS, menurut informasi juga milik pihak tertentu. Dibangun atas ijin oknum yang mengatasnamakan pegawai Perhutani. Padahal itu kan kawasan hutan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekjend LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR), Zainal Abidin, menyebut jika Perum Perhutani sebagai operator kawasan hutan negara, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara semestinya punya regulasi yang jelas mengenai tata kelola dan fungsinya.

BACA JUGA :  Cari Nafkah di Pecangaan, Nelayan Kedalon Ditemukan Wafat

Kemudian, ketika melibatkan pihak lain dalam hal ini masyarakat yang tergabung Kelompok Tani Hutan (KTH), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ataupun korporasi juga harus memenuhi persyaratan tertentu.

“Jadi, tidak boleh asal klaim. Kalaupun ada perjanjian kerjasama, itupun wajib melalui kementerian kehutanan sesuai Permen LHK 83 Tahun 2016. Bukan hanya sekedar katanya ataupun perjanjian antar oknum saja,” kata Zainal.

Sehingga, lanjut dia, saat pihak-pihak tertentu ingin mendapatkan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan maupun kemitraan dengan Perum Perhutani wajib mendapatkan persetujuan serta mempunyai surat keputusan Menteri LHK dahulu.

Selain itu, dalam Permen LHK nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, disebutkan kalau tidak boleh mendirikan bangunan secara permanen, mengubah bentang alam yang ada, dan mengubah fungsi hutan.

Aturannya jelas, sehingga kalau tidak sesuai prosedur bisa diasumsikan sebagai bentuk melanggar atau bahkan melawan hukum.

“Bahkan disebutkan pada Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 bahwa pelanggar bisa dipidana dengan ancaman penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda 5 miliar rupiah,” tegasnya.

Dikonfirmasi terkait permasalahan dimaksud, Asisten Perhutani (Asper) atau Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Bandung, KPH Kediri, Joko Ediyanto menyebut bahwa dirinya masih terbilang baru menduduki jabatan sebagai KBKPH Bandung. Jadi belum begitu mengetahui kondisi wilayah kerja, sehingga perlu evaluasi menyeluruh.

“Saya masuk BKPH Bandung mulai Bulan Maret 2023, jadi masih terbilang baru. Pun begitu, masukan dan informasi terkait bangunan di kawasan hutan tetap menjadikan evaluasi,” kata Joko.

Namun, dirinya tak menampik adanya dinamika dilapangan terkait banyak bangunan liar di kawasan hutan utamanya wilayah Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Besuki dan Watulimo. Mengingat memang sedang ramainya JLS yang memantik minat aktivitas bisnis disekitarnya.

BACA JUGA :  Ini Kronologi Maling Motor di Margorejo Tertangkap Basah Warga

“Pihak kami sebenarnya sudah melakukan beberapa upaya, diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian secara resmi melayangkan surat teguran kepada para pengusaha di kawasan dan pihak-pihak terkait jadi kita tunggu dulu bagaimana respon mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Kesatuan Pengelolaan Hutan (SKPH) Kediri Selatan, Agus Suharya hingga berita ini ditayangkan belum bisa dimintai konfirmasi.

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Bambang
    1 tahun  lalu

    Masih dikit segera d tertib, saya lewat jls dibuka pas liburan, hanya ngelus dada dan prihatin, banyak sampah durian danborang yg bawa bekas s buang sembarang, dalam hati saya tinggal tunggu waktu aja jadi TPA dan laut akan banyak sampahnya,, mohon maaf ????????

    Balas
    Bambang
    1 tahun  lalu

    Masih dikit segera d tertib, saya lewat jls dibuka pas liburan, hanya ngelus dada dan prihatin, banyak sampah durian danborang yg bawa bekas s buang sembarang, dalam hati saya tinggal tunggu waktu aja jadi TPA dan laut akan banyak sampahnya,, mohon maaf ????????

    Balas
    Hindarto
    1 tahun  lalu

    Harus segera ditertibkan…. Untuk kepentingan kedepan yg lebih baik

    Balas
LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini