dirgahayu ri 80

Peredaran Rokok Ilegal di Trenggalek Merajalela, Petugas Gelar Ops Gabungan

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Agu 2025 15:38 0 29 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Trenggalek masih merajalela, pemerintah pun mengambil tindakan tegas.

Melalui operasi gabungan antara Satpol PPK, Bea Cukai, dan stakeholder terkait, petugas berhasil mengamankan ribuan batang barang terlarang tersebut.

Setidaknya ada 60-an ribu batang rokok tidak berizin edar yang mampu disita dari beberapa lokasi.

Di antaranya, daerah Kecamatan Trenggalek, Karangan, Dongko, dan Panggul.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Kabupaten Trenggalek, Habib Sholehudin dikonfirmasi Mondes.co.id, menyebut jika barang bukti terbanyak diperoleh dari sekitar daerah Kecamatan Panggul.

“Barang bukti terbanyak dari sekitar Kecamatan Panggul,” ungkapnya, Jumat (22/8/2025).

Menurut Habib, jajarannya sengaja melaksanakan kegiatan operasi gabungan, karena sudah banyak menerima laporan masyarakat yang resah mengenai peredaran rokok ilegal di sejumlah lokasi.

Untuk itulah, kemudian pihaknya mengirim surat kepada kantor Bea Cukai Blitar agar bisa bergerak bersama menangani masalah dimaksud.

“Karena banyak laporan dari masyarakat bahwa di Trenggalek peredaran rokok ilegal masih marak, kemudian kami bersurat ke Bea Cukai Blitar. Kemudian, dari sana diterjunkan 13 personel untuk bergabung dengan Tim Satpol PP Trenggalek,” ujar Kasatpol PPK.

Usai melakukan penyelidikan, lanjutnya, tim bergerak melaksanakan operasi dengan menyasar tempat-tempat yang telah dipetakan terlebih dahulu.

Menyusul, setidaknya ada tiga orang penjual yang terbukti menyimpan sekaligus memperdagangkan rokok tanpa pita cukai untuk kemudian diamankan.

“Setelah menjalani pemeriksaan awal di Kantor Satpol PP Trenggalek, mereka (ketiga orang yang diamankan) langsung diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses lanjutan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Pati Didemo Aliansi Mahasiswa Peduli Korupsi

Sedangkan untuk modus penyebaran serta penjualan barang ilegal tersebut, jelas Habib, mayoritas melalui jejaring kios-kios kecil yang memang lebih cepat dijangkau oleh warga.

Kemudian, didukung pula oleh informasi dari mulut ke mulut, sehingga jangkauan pemasarannya semakin meluas.

Hal itu sangat merugikan, mengingat penerimaan pajak dari cukai tidak masuk ke dalam kas negara.

Belum lagi, dampak terhadap perusahaan ataupun produsen yang resmi.

“Diharapkan, melalui kegiatan terkoordinasi antara Satpol PPK dan Bea Cukai, serta stakeholder terkait ini, untuk peredaran rokok ilegal bisa diberantas. Selain itu, kepada khalayak luas diimbau agar turut berperan aktif menolak keberadaan barang ilegal disekitarnya,” pungkas Habib.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini