JEPARA – Mondes.co.id | Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043, memberikan ruang yang luas bagi para pelaku industri mebel di Jepara. Dalam perda tersebut, industri mebel bisa beroperasi di semua wilayah.
Hal ini disampaikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat membuka kegiatan sosialisasi Perda RTRW di Hotel D Season, Bandengan pada Rabu, 8 November 2023. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko memastikan, regulasi tersebut memberi ruang kepada industri mebel berada di semua wilayah.
“Industri furnitur diperbolehkan di kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan yang tersebar di di seluruh wilayah Kabupaten Jepara,” kata Edy Sujatmiko.
Hal itu karena Perda RTRW mewadahi potensi kearifan Kabupaten Jepara. Dengan keistimewaan itu, perusahaan mebel dan furnitur lainnya yang termasuk industri mikro dan kecil, diperbolehkan di seluruh kawasan. Sedangkan perusahaan mebel dan furnitur lainnya yang termasuk industri menengah dan besar, diperbolehkan dengan syarat di kawasan permukiman.
Ketentuannya, kegiatan menengah yang khusus bergerak di bidang industri kayu, barang dari kayu, gabus, dan furnitur dipersyaratkan tidak melakukan perluasan lahan.
“Sedangkan kegiatan industri menengah dan besar, diperbolehkan dengan syarat sudah berdiri, berizin, dan tidak melakukan perluasan lahan,” kata dia.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bahtiar mengatakan, yang diundang dalam sosialisasi di antaranya perwakilan perusahaan penaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri, asosiasi pelaku wisata, pengusaha, notaris, dan sejumlah asosiasi profesi lainnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar