PATI – Mondes.co.id | Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol atau Raperda Miras disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis 9 Februari 2023.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah nota persetujuan antara DPRD Kabupaten Pati dan Pj Bupati Pati ditandatangani dalam Rapat Paripurna.
Dalam kesempatan itu, Moh Ridwan selalu Anggota Komisi C DPRD Pati yang mewakili seluruh fraksi menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Pati telah menyetujui hal tersebut.
“Kami menerima dan menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk ditetapkan menjadi Peratuan Daerah,” ucap Moh Ridwan.
Ia berharap, Perda ini nantinya menjadi landasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Yang mana dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati untuk menertibkan penjualan miras.
“Peraturan Daerah ini bisa sebagai pedoman perlindungan kepentingan dan kepastian pada masyarakat dalam menghadapi upaya sinkronisasi peraturan yang saling tumpang tindih di daerah hal minuman keras,” jelasnya.
Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, pihaknya sebenarnya berharap Perda ini bisa menjerat distributor, pengecer maupun pengguna. Namun hal ini tidak bisa terwujud lantaran terbentur aturan dari pusat.
“Tetapi setelah kami kaji ternyata izinnya dari pusat. Tentunya kami tidak bisa memberikan sanksi kepada distributor. Tapi yang membeli bisa ditangkap (melalui Perda ini),” pungkasnya. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar