PATI – Mondes.co.id | Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 terkait pengisian kekosongan Perangkat Desa (Perades), kini sudah menemui titik terang dan memasuki babak baru.
Hal ini lantaran menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, Perbup Nomor 55 sudah direvisi dan diserahkan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menjelaskan, jika hal ini adalah kabar gembira, karena sebentar lagi pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tinggal menunggu keputusan pada akhir bulan November tahun 2023.
Setelah menerima surat balasan dari Kemendagri pada akhir bulan November, maka tes pengisian kekosongan perangkat desa bisa dilaksanakan pada bulan Desember tahun ini.
“Perbup 55 ini sudah dikirim di Kemendagri dan kita tinggal menunggu hasilnya saja, mudah-mudahan akhir November ini bisa selesai, kemudian pada bulan Desember 2023 ini bisa dilakukan pengisian kekosongan perangkat desa,” ujar Ali, saat ditemui selepas Paripurna, kemarin.
Dirinya berharap, dengan dikembalikannya wewenang pengisian perangkat desa kepada pihak desa, nantinya akan memaksimalkan pelayanan yang ada di pemerintahan desa.
Ali juga mengungkapkan, jika ia selalu menekan pihak Eksekutif supaya Perbup Nomor 55 Tahun 2021 bisa secepatnya terselesaikan dengan baik.
“Kalau Perbup 55 ini kan kewenangan Eksekutif, tapi kami sudah melakukan penekanan, dan sering menanyakan kepada Eksekutif,” pungkasnya.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar