REMBANG – Mondes.co.id | Kabupaten Rembang berhasil menurunkan angka dispensasi nikah secara signifikan pada tahun 2024.
Pencapaian ini tidak lepas dari upaya intensif yang dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Rembang, jumlah perkara dispensasi nikah pada tahun 2024 tercatat sebanyak 177 kasus, mengalami penurunan yang cukup drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 219 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Rembang, Kastari, mengungkapkan bahwa konseling yang diberikan oleh Dinsos PPKB menjadi faktor kunci di balik penurunan ini.
Banyak calon pengantin yang memutuskan untuk menunda pernikahan setelah mengikuti sesi konseling.
“Edukasi melalui konseling sangat efektif. Banyak yang awalnya ingin menikah muda, setelah diberi pemahaman, mereka akhirnya sadar dan mengurungkan niatnya,” ujar Kastari.
Kepala Dinsos PPKB Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama yang kuat dengan Pengadilan Agama.
Kerja sama ini menghasilkan metode pencegahan pernikahan dini yang inovatif dan telah menjadi rujukan nasional.
“Metode pencegahan pernikahan dini yang kita lakukan di Rembang ini sudah diakui secara nasional. Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi upaya kita,” ungkap Prapto.
Dinsos PPKB Kabupaten Rembang melaksanakan konseling dalam lima sesi pertemuan untuk memberikan pemahaman kepada calon pengantin dan orang tua tentang dampak negatif pernikahan dini. Tujuannya adalah agar mereka dapat mengambil keputusan yang lebih bijak.
“Konseling ini sangat penting untuk memberikan ruang bagi anak-anak dan orang tua untuk berpikir ulang. Banyak yang tidak tahu bahaya pernikahan dini, sehingga melalui konseling ini kita berikan penjelasan,” tambah Prapto.
Prapto menegaskan bahwa keputusan akhir terkait permohonan dispensasi nikah tetap berada di tangan Pengadilan Agama.
Dinsos PPKB hanya memberikan surat keterangan bahwa pemohon telah mengikuti konseling.
“Hakim memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan. Kami hanya memberikan informasi terkait kesiapan calon pengantin,” pungkas Prapto.
Keberhasilan Kabupaten Rembang dalam menekan angka dispensasi nikah menjadi contoh yang baik bagi daerah lain.
Melalui program konseling yang intensif dan kerja sama lintas sektor, Rembang berhasil memberikan perlindungan bagi anak-anak dari pernikahan dini.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar