Pentolan AMPB Dihadirkan Dalam Sidang di PN Pati

waktu baca 1 menit
Kamis, 18 Des 2025 15:36 0 38 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati sebagai saksi, Kamis (18/12/2025).

Mereka dihadirkan dalam kasus pengeroyokan terhadap Teguh Istiyanto yang terjadi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati pada 2 Oktober 2025 lalu.

Pelaku pengeroyokan terhadap pentolan AMPB ini sudah memasuki persidangan dengan menetapkan dua tersangka yakni SU dan A.

Dalam persidangan yang dijaga ketat oleh anggota kepolisian tersebut, Teguh mental ksatria menyatakan di depan hakim jika ia telah memaafkan kedua pelaku.

Ia juga memohon supaya hakim menjatuhkan hukuman seringan mungkin kepada kedua tersangka, bahkan meminta keduanya bisa dibebaskan dari jerat pidana.

“Atas nama kemanusian, saya meminta kepada yang mulia hakim supaya terdakwa bisa dihukum seringan-ringannya, bahkan bisa dibebaskan,” ujar Teguh di dalam ruang sidang.

Sontak ruang sidang menjadi haru, lantaran Teguh dengan begitu bijaknya memaafkan para pelaku dan meminta untuk dibebaskan.

Sedangkan di sisi lain, sebelum dibawa kembali ke dalam tahanan, Botok sempat melemparkan pesan kepada awak media.

Ia menyerukan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

“Pesan untuk Kapolresta Pati, Polri untuk masyarakat, bukan penjilat penguasa,” tukasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Viral Kasus Pelecehan dan Persekusi di Pabrik Garmen, Korban Ungkap Fakta Sebenarnya

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini