TRENGGALEK – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek gelar sosialisasi adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Pendolo Manggala Praja Nugraha tersebut dihadiri jajaran Forkopimda dan segenap perwakilan kepala desa se-wilayah Bumi Menaksopal pada Kamis, 16 Januari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Trenggalek dan jajaran Forkopimda menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada sejumlah warga.
Di antaranya untuk penggunaan kantor Koramil Panggul, kantor Puskesmas Pule, kantor gedung kampus Polkesma, Madrasah NU di Melis Gandusari, Masjid Muhammadiyah di Desa Jambu, dan penggunaan tanah kas Desa Jati.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan, jika tugas dari pemerintah di daerah itu harus sesegera mungkin menertibkan aset miliknya. Agar, ada kepastian hukum atas tata kelola barang-barang tersebut.
“Tugas pemerintah agar segera menertibkan aset-aset yang dimiliki. Untuk itu, para camat dan kepala desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Karena nanti Letter C atau Pethok D sudah tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah, makanya harus segera disertifikatkan,” ungkap Bupati Trenggalek.
Menurut dia, kalau masyarakat menyertifikatkan secara mandiri, maka memunculkan anggaran yang besar.
Akan tetapi, ketika ikut program PTSL dari sisi pembiayaan jelas lebih murah.
Mengingat, itu merupakan program nasional dengan subsidi dari negara. Sehingga, selain efisien juga tidak memberatkan warga.
“Kalau PTSL, seperti sudah disebutkan oleh pihak Kantor Badan Pertanahan untuk membayar patok dan segala macamnya cuma Rp350 ribu. Itu sudah diatur, kemudian untuk pajak BPHTB-nya bisa nonkan untuk membayar pajak. Coba bila membayar secara mandiri pasti dikenakan pajak dan lain-lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta sempat memberikan apresiasi dan dukungan atas terselenggaranya (PTSL) tersebut.
“Kami dari pihak Kepolisian sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah dan BPN serta semua pihak yang telah mendukung program PTSL. Ini merupakan bentuk nyata dan komitmen pemerintah terkait dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat,” kata AKBP Indra.
Pun begitu, dirinya tetap mengingatkan betapa pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pemanfaatan tanah.
Pasalnya, sertifikasi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga merupakan langkah positif dalam mendukung pemerataan pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara produktif dan bertanggung jawab.
“Artinya, pemilik tanah yang sah harus diiringi dengan rasa tanggung jawab dengan menjaga dari sengketa, konflik maupun penyalahgunaan,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar