PATI – Mondes.co.id | Proses rekrutmen Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pati berpotensi dibawa ke ranah hukum.
Hal itu dimungkinkan, jika terbukti terdapat adanya kecurangan dan manipulatif dalam prosesnya.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Narso mengatakan, agar masyarakat bersabar meski berpotensi.
Mengingat, saat ini DPRD Pati masih mendalami kasak-kusuk yang terjadi.
Pihaknya juga sedang meminta pihak ketiga yang menyelenggarakan ujian LJK untuk menjelaskan teknisnya.
“Potensi dilihat dulu hasilnya. Maka pihak UI harus bekerja sama kooperatif dan mau menjelaskan. Bahwa nanti membatalkan atau tidak, kan proses selanjutnya,” ujarnya usai menghadirkan pihak-pihak terkait di Ruang Komisi A DPRD Pati, Kamis (14/11/2024).
Tidak menutup kemungkinan, rekrutmen Perades berpotensi dimejahijaukan, misalnya saja dugaan kasus memang terdapat kecurangan.
“(Yang sudah dilantik) dilanjutkan juga tidak masalah. Kan tidak semua 264 posisi kan tidak salah semua. Kalau ada yang salah bisa dibatalkan. Tapi tergantung pihak UI. Kami hanya memberikan rekomendasi. Tentunya yang memutuskan PTUN,” terangnya.
Koordinator Cipayung Plus, Arifin yang juga mengikuti rapat tersebut mengaku mendapatkan temuan maupun laporan dari masyarakat tentang dugaan manipulasi hasil tes pengisian perangkat desa.
“Temuan banyak mereka berangkat ke Semarang tapi nilainya 0. Kemudian sekelas lembaga UI tapi kredibilitas diragukan, banyak typo, format penulisan tidak sesuai standar apalagi ini pengesahan dan bertanggung jabatan seseorang,” ungkapnya.
Dia meragukan hasil tes LJK pengisian perangkat desa tersebut. Cipayung Plus juga sudah ke UI untuk meminta verifikasi.
“Tapi mereka menolak bahwa itu dari pihaknya. (Untuk temuan) di 25 desa di 11 kecamatan. Di antaranya di Wedarijaksa dan Pati Kota,” terangnya.
Arifin mengaku, belum berencana melaporkan kasus ini ke PTUN maupun KPK. Meskipun demikian, ia menyebut sudah mendapatkan bukti yang kuat.
“Untuk melaporkan ke PTUN atau KPK tergantung dari calon perangkat desa yang merasa dirugikan. Ketika yang bersangkutan menghendaki, kita akan mengawal,” tegasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar