PATI – Mondes.co.id | Mulai sekarang, sudah ada Kartu Keluarga (KK) berbasis elektronik, yang mana dokumennya tidak berbentuk fisik melainkan digital.
KK elektronik ini merupakan salah satu bagian dari Identitas Kependudukan Digital (IKD) bersama dengan Akta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Penerapan program ini dilandasi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2024 Pasal 19 Ayat 6.
Dokumen-dokumen tersebut sudah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) barcode.
Sebagai informasi, KK berbasis elektronik di Kabupaten Pati sudah mulai diterapkan sejak 2019 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Teguh Endratno kepada Mondes.co.id, Senin (21/10/2024).
“KK elektronik ini dilengkapi tanda tangan elektronik barcode atau TTE yang sah secara hukum. TTE ini berfungsi menggantikan tanda tangan basah dan stempel dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” jelasnya.
Teguh menegaskan bahwa KK berbasis elektronik dengan barcode tak memerlukan legalisir seperti halnya cara-cara sebelumnya saat KK masih berbentuk dokumen fisik.
“Dan dapat diakses secara digital melalui aplikasi IKD,” ungkapnya saat ditanya.
Ia menyampaikan langkah memastikan KK elektronik asli, yakni dengan melakukan scanning QR Code pada barcode.
Bila data tersebut sudah sinkron, maka terkoneksi dengan laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Cara mengetahui keaslian barcode pada KK adalah dengan memindai QR Code menggunakan kamera ponsel. Berikut langkah-langkahnya, pertama aktifkan mode pemindai QR Code di ponsel untuk kemudian dipindai. Barcode KK akan terekam dan terhubung dengan laman www.dukcapil.kemendagri.go.id,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar