Pengantin Pati Kabur dengan Pria Lain, Pihak Perempuan Tuntut Ganti Rugi Rp70 Juta 

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Mei 2026 10:12 0 385 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Penyelesaian perkara kaburnya calon pengantin wanita asal Dukuh Rambutan, Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati menemui titik terang.

gempur rokok ilegal rembang

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tlogowungu menengahi permasalahan agar tidak melebar kemana-mana.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan mediasi itu sudah dilakukan dengan berbagai pihak.

Di antaranya, pihak NAS yang merupakan calon pengantin wanita, M calon pengantin pria, dan DF pria yang mengajak kabur ketika hari pernikahan.

Akhirnya, mediasi berujung berbagai kesepakatan.

“Terkait peristiwa kaburnya calon pengantin perempuan setelah hari Sabtu, 23 Mei kemarin kami bawa ke Mapolsek Tlogowungu. Kemudian dilakukan pemeriksaan malamnya,” ungkapnya, kemarin.

Pihak calon pengantin pria akhirnya meminta pihak pengantin wanita bertanggung jawab dengan memberikan sejumlah uang senilai Rp30 juta.

“Para pihak minta mediasi. Pertama, saudara M dengan pihak keluarga NAS, bahwa saudara M minta ganti rugi Rp30 juta kepada keluarga NAS, dan akan dibayar 15 Juni,” sebutnya.

Di lain sisi, pihak keluarga NAS juga meminta biaya ganti rugi kepada pihak keluarga DF sebesar Rp70 juta, serta menikahi secepatnya.

“Kemudian mediasi yang kedua antara pihak keluarga NAS dengan saudara DF yang pergi bersama NAS, disepakati bahwa pihak keluarga NAS meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta dan akan dibayar setiap bulannya Rp4 juta. Selain dari kerugian materi, pihak DF sanggup menikahi Nayla dalam waktu secepatnya,” pungkasnya.

Editor; Mila Candra

BACA JUGA :  Layanan SEMPAT Puskesmas Dukuhseti Efektif Tekan Angka Stunting
LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini