Pengangkatan R3 Menjadi PPPK Masih Ditinjau, BKPSDM Pati Buka Suara

waktu baca 3 menit
Senin, 7 Jul 2025 18:48 0 63 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, terdapat 2.186 peserta Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan berstatus R3.

Kategori R3 ini merupakan peserta seleksi PPPK tahap 1 yang tidak lolos dalam perangkingan hasil seleksi CAT.

Para R3 di Kabupaten Pati terdiri dari Tenaga Harian Lepas (THL) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tenaga Honorer K2, guru honorer di sekolah yang masuk data pokok pendidikan (dapodik), dan tenaga honorer kontrak bupati.

Mereka bernasib sama, yakni berstatus R3, sehingga akan diwacanakan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, Yogo Wibowo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim mengungkapkan jika akan segera menyelesaikan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Adanya mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi dari adanya permasalahan yang sedang bergejolak di level pemerintah daerah (Pemda).

“Mereka itu macam-macam, kan masih campur-campur, baik formasinya maupun kategorinya. Itu mau kita inventarisir lagi, kita petakan, kalau ada nanti prioritas yang mana?” ungkapnya saat diwawancarai Mondes.co.id, Senin, 7 Juli 2025.

Pihaknya pun masih meninjau prioritas R3 yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pasalnya, belum ada kejelasan secara rinci mengerucut pada kategori apa yang jadi prioritas.

Namun, pihaknya tetap mengkaji secara mendalam dan berkoordinasi dengan kepala daerah berkaitan dengan langkah alternatif.

BACA JUGA :  Musim Hujan, Pemangkasan Pohon Pinggir Jalan Digencarkan

“Terkait dengan siapa yang jadi prioritas, perlu perhitungkan matang, kalau THL kan itungannya jelas, kita perlu solusi alternatif. Kalau harapan kita 2.186 semua diangkat, sudah sesuai amanah pemerintah pusat menyelesaikan,” ujarnya.

Diketahui, sebanyak 2.186 orang tersebut merupakan peserta seleksi PPPK tahap 1 yang gagal lolos.

Ketika seleksi PPPK tahap 1 lingkungan Pemkab Pati, dari pendaftar 3.111 orang, hanya 925 orang yang lolos, sedangkan sisanya menjadi R3.

Ia menegaskan bahwa belum ada surat edaran terbaru dari pemerintah pusat berkenaan dengan regulasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemda, termasuk Kabupaten Pati.

Padahal pada aturan sebelumnya, menginstruksikan Pemda menuntaskan persoalan PPPK Paruh Waktu sampai dengan 2024, tapi sampai sekarang belum berjalan.

“PPPK Paruh Waktu belum ada info dan klausul waktu terakhirnya kapan pada Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur PPPK Paruh Waktu, hanya ada sisi prosedur. Kalau kita telusuri ke bekalang, penyelesaian Non ASN di 2024, karena dulu ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang intinya lima tahun setelah itu (2023), pada tahun 2024 harus sudah gak ada Non ASN,” beber Aziz.

Ia menyampaikan belum ada kebijakan nasional terkait batas waktu paling lambat mengangkat PPPK Paruh Waktu.

Pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan terus melaporkan apapun kepada pimpinan daerah.

“Kebijakan nasional sampai hari ini waktunya belum ada sampai kapan. Spesifik kami belum menerima edaran terbaru, tapi namanya penyelesaian, semakin cepat semakin baik,” tegasnya.

Ia menyatakan jika penyelesaian Non ASN di Kabupaten Pati harus sedang direalisasikan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat bersabar menantikan keputusan dari pemerintah.

BACA JUGA :  Guru MTsN 1 Pati Juarai Lomba Video, Kemenag Jateng Berikan Apresiasi

“Maksimal mungkin tahun ini. Biar tidak berlarut-larut, banyak yang bertanya-tanya,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini