Penemuan Bayi dalam Karung Gegerkan Warga Panggul, Polres Trenggalek Turun Tangan

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Des 2025 10:20 0 39 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Warga Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Trenggalek digegerkan penemuan bayi dalam karung.

DBHCHT TRENGGALEK

Hal tersebut terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIB yang lalu.

Kronologis bermula saat saksi bernama Tumi sedang mencari rumput di kebun sebelah barat rumahnya.

Tak sengaja, dirinya melihat ada karung tergeletak di samping tebing dengan posisi tertutup rumput.

Karena penasaran, karung dibuka dan ternyata berisi seorang bayi terbungkus kain dengan kondisi sudah tidak bergerak.

“Melihat hal tersebut, saksi (Tumi) kemudian kembali ke rumah memanggil anaknya untuk turut melihat penemuan karung berisi bayi di kebun,” ungkap Kapolsek Panggul, Iptu Suswanto, Minggu, 7 Desember 2025.

Menurut dia, temuan itu pun dibawa pulang ke rumah, sembari meminta bantuan kepada tetangga-tetangga lain.

Dari informasi yang diterima, bayi terlilit kain putih dan hijau tersimpul di leher dengan tali pusar masih melekat.

Usai dibersihkan oleh sejumlah warga, mayat bayi berjenis kelain laki-laki ini dimandikan, dikafani, dan dimakamkan di TPU Dusun Dayu Dulur, Desa Terbis.

“Mendengar kabar jika bayi laki-laki yang ditemukan tersebut kematiannya diduga tidak wajar, maka Kepala Desa Terbis melaporkan kejadian ke Mapolsek Panggul,” jelas Iptu Suswanto.

Menerima laporan, masih kata Kapolsek, anggota Unit Reskrim Polsek Panggul segera melakukan tindakan Kepolisian.

Termasuk memeriksa saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Trenggalek untuk tahap penanganan hingga proses outopsi.

Bahwa dari peristiwa itu, ada potensi pidana yang bisa menjerat pelaku yang terbukti bersalah.

BACA JUGA :  Malang Nasib, Rumah Kakek Bejo di Desa Kancilan Habis Terbakar 

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3), ayat (2), ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini