REMBANG – Mondes.co.id | Kabar gembira bagi para tenaga non-ASN yang bercita-cita menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jadwal pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, mengungkapkan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran ini merupakan kebijakan nasional.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang belum sempat mengikuti seleksi tahap 1.
“Banyak tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, namun belum mendaftar pada seleksi PPPK Tahap 1. Oleh karena itu, BKN memberikan kesempatan tambahan bagi mereka untuk ikut serta dalam seleksi tahap 2,” jelas Ichwan, Jumat (10/1/2025).
Selain itu, BKN juga memberikan kelonggaran bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Meskipun sebelumnya, aturan melarang peserta memilih lebih dari satu jenis seleksi dalam satu periode.
Namun, BKN memberikan pengecualian khusus untuk seleksi PPPK Tahap 2.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh tenaga non-ASN,” tambah Ichwan.
Di Kabupaten Rembang sendiri, Ichwan mengungkapkan bahwa sebagian besar tenaga non-ASN tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Mayoritas tenaga non-ASN di Rembang sudah memasuki usia pensiun. Usia rata-rata mereka di atas 57 tahun, sehingga secara otomatis tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan,” ungkapnya.
Perpanjangan waktu pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 ini tentu menjadi angin segar bagi para tenaga non-ASN.
Namun, peluang ini juga diiringi dengan tantangan yang cukup berat, terutama bagi mereka yang sudah tidak memenuhi syarat usia.
Bagi tenaga non-ASN di Rembang yang masih memenuhi syarat, perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri dengan lebih matang.
Perlu memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran ini, semakin banyak tenaga non-ASN yang dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.
Hal ini tentunya akan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rembang.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar