HAPPY NEW YEAR

Pencurian Motor Karyawan Djarum Margoyoso, Polisi Ungkap Pelaku Depresi

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 15:05 0 141 Singgih Tri

PATI — Mondes.co.id | Seorang perempuan berinisial NK (25), diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Margoyoso setelah diduga mencoba membawa kabur sepeda motor.

Diketahui, sepeda motor tersebut merupakan milik karyawan PT Djarum yang beradadi area parkir Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB lalu.

Peristiwa itu sempat membuat panik sejumlah karyawan yang baru tiba untuk memulai aktivitas kerja.

Sepeda motor yang menjadi sasaran adalah Honda Vario warna putih milik S (44), warga Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil.

Kendaraan saat itu terparkir di lahan parkir milik Choirul Huda, lokasi yang biasa digunakan para karyawan PT Djarum.

Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto menjelaskan, aksi NK diketahui oleh petugas jaga parkir yang melihat gelagat mencurigakan.

“Saksi melihat seorang perempuan sedang berusaha menyalakan sepeda motor milik korban. Karena khawatir, saksi segera mengamankan yang bersangkutan sebelum motor sempat dibawa keluar,” ujar AKP Joko.

Setelah diamankan, NK dibawa ke dalam rumah pemilik lahan parkir, sambil menunggu petugas kepolisian tiba.

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Margoyoso untuk klarifikasi,” imbuhnya.

Dalam proses penanganan di Mapolsek Margoyoso, polisi menghadirkan orang tua NK, serta perangkat desa (Perades) yang bersangkutan, yakni Desa Bulumanis Kidul.

Dari hasil klarifikasi tersebut, diketahui bahwa NK memiliki indikasi gangguan kejiwaan yang diduga dipicu persoalan keluarga dan tekanan psikologis yang berkepanjangan.

BACA JUGA :  Capaian Penanganan TBC di Rembang Tembus 92,15 Persen

“Berdasarkan keterangan keluarga dan perangkat desa, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dan pernah menunjukkan perilaku tidak wajar sebelumnya,” kata AKP Joko.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, polisi kemudian mempertemukan korban dan keluarga pelaku untuk dilakukan mediasi.

Dalam pertemuan itu, korban menyatakan memaafkan dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum, dengan pertimbangan kondisi kejiwaan NK.

“Kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena sudah ada kesepakatan damai. Korban memaafkan dan menerima penyelesaian secara kekeluargaan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, NK kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pengawasan dan pendampingan.

“Kami meminta keluarga melakukan pengawasan agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain maupun dirinya sendiri,” pungkas Kapolsek Margoyoso.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini