dirgahayu ri 80

Penataan Kios dan Los di Pasar Tradisional Pati Sudah Kondusif dan Taat Retribusi

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Agu 2025 17:48 0 112 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Bhakti Junior Isrony menyampaikan jika penataan kios dan los pedagang di seluruh pasar tradisional Kabupaten Pati telah baik.

Para pedagang yang menempati kios maupun los sudah mengantongi izin seluruhnya.

“Penataan kios dan los sudah ada aturannya, pedagangnya harus ada surat izin menempati dua tahun sekali diperbarui. Terintegrasi dengan retribusi, ada yang namanya Satrio Pasar oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) yang mengatur ukuran kios dan losnya segini, maka tarifnya segini, sudah terdata secara real,” ungkap pria dengan sapaan Isrony saat ditanya Mondes.co.id, Rabu (6/8/2025).

Dijelaskan bahwa tarif retribusi yang dibayarkan pedagang untuk sewa kios dan los telah diatur oleh Aplikasi Satrio Pasar.

Sehingga perizinan menempati sekaligus besaran retribusi sudah sinkron sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Izin menempati berlaku retribusi sesuai Perda yang berlaku. Semuanya sudah terukur, jumlah kios dikali jumlah pedagang dikali luasan dikali tarif, sudah keluar uangnya (hitungan besaran yang harus dibayar,” ungkap Isrony.

Upaya penataan kios dan los ini sudah berjalan dengan rapi sejak 2022 dengan penertiban yang bagus dari pengelola pasar dan Disdagperin Kabupaten Pati itu sendiri.

Ia menyampaikan jika kios dan los di setiap pasar tradisional harus berizin jika mau ditempati, sedangkan kalau pelataran tidak perlu izin karena hanya dengan membayar retribusi yang ditentukan, bisa berjualan di tempat.

“Kios los harus berizin agar bisa jualan, kalau pelataran itu free, siapapun yang datang. Gak semua pasar punya pelataran,” tuturnya.

BACA JUGA :  Apel Toleransi Beragama 2022, Pj Bupati Pati Berpesan Ini

“Kalau di Pasar Puri dalam kan semua kios los. Di pelataran luar juga membayar per luasan dan kebersihan,” imbuhnya.

Terkadang Isrony mengakui bahwa penagihan retribusi sulit, lantaran kesibukan para pedagang.

Pihaknya memberikan sosialisasi untuk membayar retribusi, kemudian bila masih tidak taat, akan diberikan teguran.

“Tantangannya sulit ditagih, kadang bakul (pedagang) sibuk dengan dagangannya, maka kami berikan sosialisasi, kita berikan teguran. Kami pakai surat tagihan yang dibayarkan di Bank Jateng,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini