Pemprov Jateng Gencar Berikan Pelatihan Juru Sembelih Halal

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Agu 2022 08:08 0 873 mondes

SEMARANG – Mondes.co.id | Selama sekitar dua tahun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bekerja sama dengan MUI, Baznas, BPOM dan Kanwil Kemenag Jateng gencar menyelenggarakan pelatihan juru sembelih halal (juleha). Saat ini, sudah ada 100 orang juru sembelih yang mengantongi sertifikat halal, tersebar di Jawa Tengah.

Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen mengatakan, penyelenggaraan pelatihan juleha adalah salah satu bentuk keseriusan Pemprov Jateng dalam mengembangkan ekonomi syariah dari sisi kuliner.

Para juleha yang telah mengantongi sertifikat halal, sekarang sudah ada yang menjadi pelatih di komunitasnya.

Bahkan, mereka bersedia bergotong royong untuk membiayai penyelenggaraan pelatihan.

Tak hanya itu, upaya Pemprov Jateng dalam menyediakan juleha, mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha.

“Dengan munculnya (juleha) itu, ternyata disambut baik dengan para pelaku usaha, yang di sini kebetulan ada beberapa pondok pesantren yang ada di Karanganyar sekarang membuat RPH, lalu (yayasan) Sulaimaniyah yang ada di Magelang, lalu juga kemarin ternyata di Jateng ada lagi yang ada di Salatiga, dan yang terakhir In syaa Allah ada di Kabupaten Kudus, akan berdiri juga RPA (Rumah Pemotongan Ayam),” ujarnya saat menghadiri Festival Jateng Syariah di Hotel Tentrem, Rabu (31/8/2022).

Keberadaan juleha merupakan usaha pemerintah untuk menyediakan daging halal dari sisi hulu.

Tapi tak cukup di situ, karena Wagub Taj Yasin juga ingin memastikan kehalalan daging hingga sisi hilir.

Maka, dia bercita-cita bisa mengupayakan pemberian sertifikat halal bagi para penjual daging, utamanya di pasar tradisional.

BACA JUGA :  Satgas Covid-19 Bubarkan Hiburan Organ Tunggal di Cluwak

“Dan saat ini rasa-rasanya, mulai saat ini kita dorong juga di pasar-pasar, kalau bisa ada konter-konter penjualan daging yang mendapatkan label halal,” harapnya.

Taj Yasin membeberkan, daerah yang siap menjadi pilot project itu adalah Kabupaten Jepara dan Pati.

Apabila pemberian label halal kepada para pedagang daging bida direalisasikan, maka masyarakat akan lebih yakin bahwa daging yang dikonsumsinya adalah daging halal dan thoyyib.

“Mungkin harapannya ada di pasar tradisional, Sehingga itu juga menjamin kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini