Pemkab Trenggalek Musnahkan Ribuan Barang Kena Cukai Ilegal

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Des 2022 08:07 0 622 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sebanyak ribuan barang bukti hasil penindakan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Trenggalek dimusnahkan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi selama kurun waktu Tahun 2022 antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar.

Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, beserta jajaran Forkopimda Trenggalek di halaman Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Kamis 23 Desember 2022.

Tercatat, sebanyak 256.720 batang rokok baik filter maupun kretek, 1.018 gram tembakau iris, 95,2 liter minuman mengandung etil alkohol tanpa cukai maupun ijin edar.

Dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat beredarnya barang ilegal tersebut mencapai 186 juta rupiah.

Bupati Nur Arifin mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan amanat Menteri Keuangan yang menyebutkan bahwa para pengusaha resmi harus di lindungi.

Karena merupakan penyumbang pendapatan negara, termasuk para pengusaha rokok maupun industrinya.

“Selama berusaha secara legal, ya harus mendapatkan perlindungan karena mereka punya kewajiban cukai. Ini kan sebenarnya salah satu bentuk gotong royong anak bangsa. Mereka yang menyebabkan resiko kesehatan itu harus membayar lebih mahal dengan adanya cukai,” ungkapnya.

Sehingga, masih kata bupati lagi, apabila barang bukti seperti ini (ilegal) terus beredar tanpa cukai maka resiko kesehatannya ada.

Akan tetapi pemasukan negaranya untuk mengcover perlindungan pembinaan, pencegahan dan pengobatan kesehatan menjadi terhambat.

BACA JUGA :  Nasabah BMT Harum Kembali Demo DPRD Rembang, Tuntut Audit Aset

Oleh sebab itulah, negara wajib benar-benar hadir guna memberikan kepastian hukum.

“Jadi ini konsern bagaimana negara tidak boleh kalah dengan para pelaku yang ilegal ini, dan saya mengucapkan apresiasi semoga kegiatan seperti ini terus bisa dilaksanakan demi memastikan bahwa pendapatan negara semakin kokoh,” tegasnya.

Bupati muda yang akrab disapa Gus Ipin ini menambahkan, jika pendapatan negara dari semua lini sudah baik bisa dipastikan kesejahteraan masyarakat pun akan terjamin.

“Kalau pendapatan negara kokoh kita bisa menjamin kesejahteraan masyarakat khususnya dibidang kesehatan, terus juga melindungi industri lokal kita yang legal dan resmi karena disana ada banyak tenaga kerja yang juga hidup disana sehingga masyarakatnya bisa hidup sejahtera,” ujar Gus Ipin.

Tak lupa, sambung dia, atas nama Bupati Trenggalek mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas kerjasama ini.

Kemudian, kepada para pelaku usaha yang masih menjual ataupun mengedarkan rokok tanpa cukai harap segera dihentikan dan dihindari.

Pasalnya, dengan alasan dan atas nama apapun hal tersebut sangat merugikan negara, selain itu juga merenggut hak-hak warga negara yang lain.

“Karena seharusnya warga yang lain bisa terbiayai dengan dana bagi hasil cukai, namun karena tidak bercukai sehingga pendapatan negara berkurang dan dampaknya cukup besar,” tandasnya.

Sedangkan Kasatpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Triadi Admono, menandaskan jika barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi selama rentang Tahun 2022.

Kerugian negara yang ditimbulkan hingga ratusan juta rupiah. Dan bahkan, saat ini ada satu tersangka yang berperan sebagai distributor barang ilegal sedang menjalani persidangan.

“Dengan adanya peredaran barang-barang ilegal tersebut, negara dirugikan hingga 180 juta lebih. Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas bisnis secara ilegal sebab bisa berkonsekwensi hukum juga. Sebagai contoh, sekarang ini sudah ada satu tersangka yang tengah menjalani persidangan,” pungkas dia. (Her/As/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini