HAPPY NEW YEAR

Pemkab Rembang Tata Proporsi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 16:53 0 67 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berkomitmen melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai.

Hal ini guna menyelaraskan arah kebijakan fiskal dengan pemerintah pusat.

Langkah strategis ini diambil untuk memenuhi amanat regulasi terkait batas maksimal proporsi belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027.

Sebagaimana ditegaskan oleh Bupati Rembang, Harno dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rembang, Kamis (29/1/2026).

​Bupati Harno menjelaskan, penataan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan belanja pegawai tidak melebihi ambang batas 30 persen.

​”Karena ini menyangkut proporsi belanja pegawai yang diamanatkan undang-undang, tentu ada konsekuensi yang harus kita hadapi. Jika ketentuan maksimal 30 persen ini tidak dipenuhi, pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi administratif, hingga sanksi lanjutan dari pemerintah pusat,” ujar Bupati Harno.

Bupati mengakui bahwa kebijakan penataan ini secara langsung akan berdampak pada sejumlah komponen pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama yang bersumber dari kebijakan keuangan daerah.

Salah satu instrumen yang akan mengalami penyesuaian adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

​“Kemungkinan TPP seluruh ASN akan mengalami penurunan, begitu juga dengan komponen pendapatan lainnya. Ini merupakan langkah yang harus diambil agar postur APBD kita tetap sehat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :  Adat Tradisi di Desa Perlu Pakem yang Jelas

​Meski terdapat penyesuaian pada sektor belanja pegawai, Bupati menekankan bahwa prioritas utama dari kebijakan ini adalah menjaga kesehatan fiskal daerah.

Hal ini penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan infrastruktur dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rembang tetap berjalan optimal.

​Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen melaksanakan penataan ini secara terukur dan transparan dengan tetap mempertimbangkan kinerja aparatur serta kemampuan keuangan daerah.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan alokasi pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini