PATI – Mondes.co.id | Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pemilihan umum (Pemilu), pemerintah intensif melakukan pengawasan terhadap sikap dan perilaku ASN.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas, termasuk penegakan aturan terkait pose foto dan aktivitas di akun media sosial, guna memastikan profesionalisme ASN selama periode Pemilu.
Hal tersebut disambut baik oleh berbagai Pemerintah Daerah (Pemda), salah satunya di Kabupaten Pati. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Jumani selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi ASN dalam Pemilu dan Pilkada.
Berbagai aturan yang berisi mengenai ketentuan, sanksi, dan kebijakan maupun pengawasan tertera pada SE yang dirilis pada 12 November 2023 kemarin. Surat yang ditandatangani langsung oleh Jumani diperuntukkan bagi ASN lingkungan Pemkab Pati, meliputi Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Pati, Direktur RSUD RAA Soewondo, maupun Puskesmas se-Kabupaten Pati, Kepala Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, dan Kepala UPT SMP serta SD di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.
“Salah satu hal kecil yang patut disorot ialah pose foto maupun aktivitas di media sosial. Sudah ada edaran dari Pemkab Pati untuh seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) se-Kabupaten Pati terkait dengan netralitas ASN termasuk juga aturan pose berfoto,” ucapnya saat dikonfirmasi Mondes.co.id, Rabu, 15 November 2023.
Mengutip beberapa poin penting SE tersebut, pada ketentuan normatif, terdapat larangan bagi ASN memberi dukungan kepada salah satu calon, baik itu calon kepala negara, calon kepala daerah, serta calon legislatif.
“Setiap Pegawai ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,” tulis salah satu kutipan SE tersebut.
Selanjutmya, bilamana ada ASN yang ingin mencalonkan diri di ajang Pemilu, wajib hukumnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Di samping itu, upaya pengawasan dilakukan oleh Pemkab Pati kepada para ASN di setiap instansi maupun lembaga. ASN tidak diperkenankan memasang spanduk yang mempromosikan dirinya ataupun orang Iain sebagai calon.
Sebagai informasi, sorotan terjadi pada aturan berkaitan dengan aktivitas bermedia sosial. ASN dilarang memposting dan menanggapi gambar maupun foto salah satu calon yang ikut kontestasi Pemilu. Bahkan, ASN dilarang keras berpose foto dengan menunjukkan gaya jari secara variatif.
“Dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan Iain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial,” tulis SE NOMOR : 800/4576 Tentang Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau calon Kepala Daerah/WakiI Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan; dan dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,” sambung aturan pada SE tersebut.
Apabila SE tersebut tidak dipatuhi, maka hukuman tingkat sedang maupun hukuman tingkat berat akan dijatuhkan.
Sebagai informasi, pose foto yang dibolehkan bagi ASN adalah mengepalkan tangan selama atau sebelum Pemilu bergulir. Sementara pose membentuk simbol cinta ala Korea, pose jempol, pose tiga jari tangan, pose metal, pose membentuk pistol, pose mengangkat telunjuk, pose angka dua (peace), pose bentuk telepon, dan pose OK dilarang.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar