Pemkab Jepara Gandeng Satlinmas Berantas Rokok Ilegal

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Nov 2023 16:05 0 649 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggandeng Satlinmas di Kabupaten Jepara untuk memberantas rokok ilegal di wilayah kecamatan dan desa.

Puluhan anggota Satlinmas, diberikan bekal atau sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023 di Bandengan D’Season Hotel pada Rabu 15 November 2023.

Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini mengatakan, masyarakat harus memiliki kesadaran kolektif mengenai bahaya rokok ilegal, kerugian negara akibat pelanggaran bidang cukai, pentingnya pengaturan barang kena cukai, hingga manfaat penerimaan cukai dalam pembangunan nasional dan daerah.

“Masyarakat harus kita sadarkan bahwa jual-beli rokok ilegal adalah pelanggaran hukum dan mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” kata ratib.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Nutriwan mengatakan, yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos.

Keberadaan rokok ilegal juga terdapat ancaman pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Kemudian, rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

BACA JUGA :  Ternyata Ini Penyebab Jebolnya Tanggul Sungai Sengon Desa Kuanyar 

Nutriwan juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000 atau kurang dari Rp15.000.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini