Pemerintah Lamban Tangani Konflik Agraria, Warga Pundenrejo Pati Gaungkan Perlawanan

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Feb 2024 16:49 0 561 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Sekelompok masyarakat di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati melakukan aksi unjuk rasa merespon leletnya langkah pemerintah menyelesaikan konflik agrarian di antara petani setempat dengan korporasi bernama PT Laju Perdana Indah. Demonstrasi tersebut berlangsung pada hari ini, Senin, 12 Februari 2024.

Perlawanan dari masyarakat tak henti-hentinya dilakukan akibat perampasan dan perusakan lahan petani Desa Pundenrejo oleh PT Laju Perdana Indah sejak 2020 silam. Pasalnya, PT Laju Perdana indah mengklaim tanah tersebut sebagai tanah mereka lantaran memgantongi Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 2001.

Padahal, meski berstatus HGB, tidak berdiri satu pun bangunan di tanah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tanah itu tidak sesuai dengan peruntukannya dan ditelantarkan selama puluhan tahun. Hal itu ditegaskan oleh tim kuasa hukum petani Pundenrejo dari kalangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.

Menurut salah satu tim kuasa hukum, Fajar Muhammad Andhika, warga Desa Pundenrejo sedang melakukan konsolidasi akibat belum ada tindakan serius dari pemerintah, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), maupun kantor wilayah yang berada di daerah.

“Warga konsolidasi merasakan belum ada tindakan serius dari pemerintah (BPN) dari pusat sampai tingkat daerah (kabupaten). Tidak ada keseriusan menyelesaikan konflik agraria ini, sehingga petani merespons HGB akan habis, warga menuntut pemerintah tidak memperpanjang HGB PT Laju Perdana Indah,” ungkap pria yang kerap disapa Dika.

Menurutnya, ada sinyal yang menunjukkan bahwa pemerintah segera mengubah izin baru, yang mulanya HGB menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Untuk itu, para petani setempat menentang potensi adanya rencana itu lantaran persoalan di tanah yang mereka duduki masih terjadi konflik.

BACA JUGA :  Menilik Kebun Melon Kualitas Premium Hidroponik Pati Utara

“Karena ada potensi dari pemerintah mengubah izin baru menjadi HGU, maka kemudian petani Pundenrejo mengingatkan kepada negara tanah ini belum clear dan steril dari konflik. Maka konsekuensinya secara aturan pemerintah tidak memperpanjang atau mengeluarkan izin baru kepada PT Laju Perdana Indah,” tegasnya saat diwawancarai Mondes.co.id di tengah-tengah aksi.

Ia bersama warga yang didampingi, mendesak Kementerian ATR/BPN mengembalikan tanah nenek moyang yang sudah direbut oleh PT Laju Perdana Indah. Terlebih, secara aturan izin HGB oleh PT Laju Perdana Indah telah disalahgunakan, maka pemerintah harusnya bisa mencabut izin HGB itu.

“Kami mendesak Kementerian ATR/BPN mengembalikan tanah nenek moyang mereka yang direbut PT Laju Perdana Indah, di mana PT tersebut menyalahi izin HGB sehingga dicabut atau tidak diperpanjang. Masyarakat akan terus memunculkan kondisi ini karena masih konflik,” tutupnya.

Dengan demikian, pemerintah harus bertanggung jawab menyelesaikan konflik agrarian yang terjadi di Bumi Mina Tani. Jika konflik terus terjadi, maka Kementerian ATR/BPN tidak boleh memproses izin baru, apalagi pada 27 September 2024, izin HGB PT Laju Perdana Indah habis.

“Hidup Petani, Hidup Rakyat!!!” teriak para demonstran dengan penuh semangat sambil membentangkan spanduk bertuliskan ‘Kembalikan Tanah Nenek Moyang Kami!’.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini