REMBANG – Mondes.co.id | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang secara tegas mendorong seluruh pemerintah desa di wilayahnya untuk segera menyusun anggaran yang diperuntukkan bagi tim pembina Posyandu tingkat desa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait pembentukan tim tersebut paling lambat tanggal 30 Juni mendatang.
Pembentukan tim ini krusial dalam rangka mendukung implementasi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Posyandu yang kini mengalami perluasan cakupan layanan.
Transformasi fundamental pada Posyandu saat ini tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan semata, melainkan diperluas mencakup enam bidang SPM yang meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan sosial.
Kepala Dinpermades Rembang, Slamet Haryanto, dalam rapat koordinasi implementasi Posyandu enam SPM yang diselenggarakan di Aula Dinpermades Rembang pada Kamis (24/4/2025), menekankan urgensi bagi pemerintah desa untuk segera mengalokasikan anggaran.
Ia menjelaskan bahwa anggaran ini tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), tetapi juga secara spesifik bagi tim pembina Posyandu tingkat desa.
Sumber pendanaan ini dapat dialokasikan melalui mekanisme Dana Desa pada bidang pemberdayaan masyarakat.
“Mengingat ketetapan ini, kemungkinan anggaran yang sudah dialokasikan baru mencakup TP PKK, sementara untuk tim posyandu belum teranggarkan.
Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh kepala desa dan sekretaris desa untuk segera menganggarkan, baik untuk TP PKK maupun tim pembina Posyandu,” ujar Slamet Haryanto.
Lebih lanjut, Slamet Haryanto menjelaskan bahwa tim pembina Posyandu tingkat desa memiliki peran strategis dalam memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah desa.
Masukan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan terhadap enam SPM dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat di tingkat desa.
“Sebagai contoh dalam bidang pendidikan, tim pembina Posyandu dapat memberikan masukan kepada pemerintah desa terkait upaya agar anak-anak yang putus sekolah dapat kembali mengenyam pendidikan.
Selain itu, terkait dengan pendidikan anak usia dini, tim ini juga dapat memberikan perhatian terhadap ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana, termasuk kecukupan alat permainan edukatif,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang, Dwi Wahyuni Hariyati, menegaskan bahwa seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melakukan percepatan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tahun 2025 dipandang sebagai momentum krusial sebagai tahap awal implementasi kebijakan tersebut.
“Apabila pada tahun 2025 ini tidak dilakukan percepatan dalam penataan kelembagaan dan penetapan perencanaan yang matang, maka implementasi kebijakan ini akan mengalami keterlambatan,” tegas Dwi Wahyuni Hariyati.
Sebagai bagian dari langkah percepatan implementasi kebijakan ini di tingkat kabupaten, pelantikan tim pembina Posyandu tingkat kabupaten juga dilaksanakan pada hari yang sama setelah rampungnya rapat koordinasi.
Langkah ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Rembang dalam mendukung penuh kebijakan nasional terkait transformasi Posyandu.
“Surat Keputusan (SK) pelantikan tim pembina posyandu tingkat kabupaten diharapkan dapat diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat tanggal 30 Juni. Kami berharap proses ini dapat berjalan sesuai target waktu, sehingga Kabupaten Rembang tidak tertinggal dalam implementasi kebijakan ini di tingkat nasional. Bahkan, kami berharap Rembang dapat menjadi pionir dalam implementasi posyandu enam SPM,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar