REMBANG – Mondes.co.id | Adanya pengaduan dari masyarakat Desa Gesikan, Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, kepada Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN – LAI) mengenai dugaan penyimpangan pembangunanan talud akhirnya dilakukan monitoring ke Desa Gesikan. Pada, Jum’at (04/3/2022).
Berdasarkan data, BPAN LAI menemukan dugaan bahwa di tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan pembangunan Talud di RT 04 RW 01 Desa Gesikan yang bersumber dari Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Tengah senilai 200 Juta Rupiah. Pembangunan dilakukan di kanan jalan untuk talud jalan penahan rumah warga.
Sedang disisi kiri jalan masih di tempat yang sama, terpampang juga spanduk papan proyek yang berbunyi sama persis baik panjang lebar dan tingginya sama, namun bersumber anggaran berbeda yakni dari Dana Desa Gesikan senilai 205 juta 350 ribu Rupiah.
Kepala Desa Gesikan, Khusen, saat dimintai keterangan dirumahnya, Jum’at (04/03/2022), mengatakan, bahwa pembangunan talud atau tebing di dukuh babatan itu hanya ada satu dan bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Tengah senilai 200 juta dengan panjang 426 meter. Pembangunan dilakukan di kiri jalan lalu disambung atau dialihkan di kanan jalan untuk tebing rumah warga.
“Itu pembangunan tebing di kiri jalan dari Banprov, dan menyambung di kanan jalan atas kebijaksanaan kepala desa karena disambati oleh warga memang seharusnya lurus dan menyambung jadi satu. Panjang sudah 426 meter lebih setengah meter saat saya ukur “, jelas Khusen.
Selain itu BPAN LAI juga temukan dugaan pembangunan aneh lainya termasuk drainase irigasi sawah tanpa prasasti sedang prasasti masih disimpan di rumah kepala desa. Ada juga pembangunan bak sampah yang masuk di tanah desa tetangga.
Atas hal-hal diatas agar kecurangan dan penyimpangan didesa Gesikan ini tidak terjadi, ketua BPAN LAI kabupaten Rembang Rahmad Hidayat S. sos, S.H, saat dikonfirmasi, berkata akan membuktikan secara publik termasuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, agar pelaksanaan pembangunan di desa – desa semakin jelas, transparan dan tertib.
(Handoko/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar