Pemandangan Jelang Pemilu, Pohon-pohon di Pati Jadi Media Pemasangan Poster Calon

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Des 2023 11:55 0 947 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Sangat disayangkan, semakin mendekati bergulirnya pesta demokrasi, ditemukan banyak poster gambar peserta pemilihan umum (Pemilu) yang ditancapkan di rindangnya pepohonan.

Sejumlah pohon pun terlihat rusak karena ditancapi paku-paku sebagai media untuk memasang gambar calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres), maupun calon legislatif (Caleg), termasuk di Kabupaten Pati.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati angkat bicara menanggapi adanya kondisi itu. Menurut Kepala DLH Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo, beberapa kali petugas sudah menertibkan adanya pemasangan poster peserta Pemilu yang menempel di pohon, terutama dengan media tancap paku.

“Kita menyayangkan (pemasangan poster peserta Pemilu di pohon). Memang kemarin ada yang setelah beroperasi, dicopot, tapi kemudian baru-baru ini aada lagi. Seharusnya dipaku, tidak boleh!” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Desember 2023.

Bila diamati dengan seksama, sejumlah alat peraga kampanye berupa poster, baliho, maupun reklame terpampang wajah-wajah para wakil rakyat atau Capres-Cawapres berjejer di pinggir jalan. Tak sedikit, para relawan yang tak bertanggung jawab memasang poster junjungannya di pohon.

Sebagaimana diketahui, tindakan demikian melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Artinya, pemasangan sejumlah alat peraga kampanye di pepohonan dengan media yang merusak tanaman dilarang.

Sejauh ini, Tulus telah membuka komunikasi dengan berbagai pihak penyelenggara Pemilu. Ia ingin tindakan tersebut segera ditertibkan, utamanya pemasangan poster yang melanggar peraturan.

BACA JUGA :  Perkara Limbah, PT HWI Pati Diminta Taat Aturan Daerah

“Kalau dari sisi regulasi kan tidak boleh. Banyak tempat itu. Kemarin saya sudah menginformasikan,” lanjut Tulus.

Di tempat lain, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera menindaklanjuti pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pada awal 2024. Bawaslu Kabupaten Pati sendiri tengah menjalin koordinasi bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam).

Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Pati, Sigit Pamungkas mengatakan bahwa Panwascam nantinya akan mendata poster peserta Pemilu yang melanggar aturan, mulai dari teknis pemasangan, lokasi pemasangan, dan aspek-aspek lainnya.

“Ini sudah saya lakukan untuk menginventarisasikan alat peraga kampanye yang melanggar. Nanti kita jadwalkan di awal tahun sebelum rapat umum,” ucapnya.

“Nanti kita akan ada tertibkan, termasuk kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan teman-teman di wilayah kecamatan,” sambung Sigit.

Pihak Bawaslu Kabupaten Pati akan memberi sanksi administratif bila menemukan bukti autentik berupa pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar.

“Tapi kalau sejauh itu nanti masuknya administrasi Pemilu, jadi nanti katakanlah diindahkan lah. Secara regulasi memang seperti itu,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini