Pemakzulan Tak Disetujui, Sudewo Masih Jabat Bupati Pati

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Okt 2025 20:04 0 111 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memutuskan tidak memberikan rekomendasi atas pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

DBHCHT TRENGGALEK

Keputusan tersebut disampaikan pada sidang paripurna hari Ini, Jumat, 31 Oktober 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan keputusan itu disampaikan setelah dua agenda rapat dilakukan.

Adapun rapat paripurna pertama, yaitu membahas mengenai penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Anggota DPRD Kabupaten Pati tentang Kebijakan Bupati.

“Rapat hari ini adalah dua agenda, yang pertama rapat paripurna penyampaian hasil Pansus DPRD Kabupaten Pati oleh Pansus kepada pimpinan DPRD Pati melalui forum paripurna,” tuturnya setelah melakukan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati.

Sedangkan, yang kedua yakni sidang paripurna pembahasan Hak Penyampaian Pendapat.

“Kemudian tadi setelah kita bacakan hampir selesai kita tutup Paripurna tersebut. Dari PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan agar diteruskan ke Hak menyatakan pendapat,” ungkap Ali.

Usai melakukan kedua sidang paripurna, terdapat 7 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati yang menginginkan kinerja Bupati Pati diperbaiki.

Sementara, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyepakati untuk dilanjutkan pemakzulan.

Adapun 7 fraksi tersebut yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Perjuangan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrat (NasDem), Demokrat, dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

“Alhasil dari 7 fraksi yang ada di DPRD Pati ini, 1 dari Fraksi PDIP menginginkan, karena melihat, kemudian memperhatikan, mendengar hasil laporan pansus PDIP agar Pak Bupati Pati dimakzulkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Persijap Siap Patahkan Rekor Arema FC yang Belum Terkalahkan 

Dari kesepakatan tersebut, dirumuskan Bupati Sudewo tetap menjabat sebagai pemimpin di Bumi Mina Tani dengan perbaikan kinerja.

“Hasil dari rapat paripurna, hak angket yang dilanjutkan dengan Pansus kemudian dilanjutkan ke paripurna hak menyatakan pendapat adalah berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini