REMBANG – Mondes.co.id | Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, Kabupaten Rembang memberikan angin segar bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman APBDes, desa-desa di Rembang kini dapat menganggarkan dana pelatihan peningkatan kapasitas BPD dari dana desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh Nur Said, saat forum evaluasi Pembangunan Ekonomi dan Pemerintahan di Pendapa Museum RA Kartini baru-baru ini.
“Pelatihan peningkatan kapasitas BPD ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugasnya. Desa-desa memiliki keleluasaan untuk menggelar pelatihan ini, baik di tingkat desa maupun kecamatan,” ujar Said.
Peningkatan kapasitas BPD tidak hanya sebatas mengikuti pelatihan, tetapi juga mencakup beberapa aspek penting lainnya.
Di antaranya seperti penguatan pemahaman terhadap tugas dan fungsi. Pelatihan akan membekali anggota BPD dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tugas, fungsi, wewenang, hak, dan larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peningkatan keaktifan dalam menampung aspirasi masyarakat. Di mana, anggota BPD diharapkan lebih proaktif turun langsung ke masyarakat untuk mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Peningkatan sistem kerja, pelatihan juga akan fokus pada peningkatan sistem kerja BPD, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program kerja.
Sebagai contoh, Desa Jurangjero, Kecamatan Sluke, telah berhasil melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas BPD dengan menggunakan dana desa.
Keberhasilan Desa Jurangjero ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Rembang untuk mengikuti jejaknya.
“Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan BPD dapat berperan lebih aktif dalam pembangunan desa dan menjadi mitra kerja yang baik bagi kepala desa,” tambah Said.
Salah satu keuntungan dari kebijakan ini adalah fleksibilitas anggaran. Desa-desa dapat menentukan sendiri besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk pelatihan, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Selain itu, pelaksanaan pelatihan juga dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing desa.
Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan pelatihan peningkatan kapasitas BPD dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Hal ini akan berdampak positif terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar