JEPARA – Mondes.co.id | Mempekerjakan gadis kembar untuk prostitusi, seorang mucikari MDH (24) Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dibekuk polisi.
Atas praktik tersebut, tersangka mampu meraup keuntungan jutaan rupiah setiap hari.
Kejahatan ini masuk dalam eksploitasi anak, karena gadis kembar ini kini masih berusia 17 tahun.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada 23 Oktober 2024, sekiranya pukul 21.45 WIB, di kamar hotel, satu di antaranya di Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
“Latar belakang karena faktor ekonomi,” ungkap Wakapolres Jepara saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (28/10/2024).
Dari pernyataan korban, kata AKP Yorisa, pelaku mempromosikan korban melalui media sosial.
Pelaku memposting korban melalui media sosial WhatsApp dan Facebook dengan menawarkan Open BO untuk mendapatkan keuntungan.
Ia menuturkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku dari hasil informasi yang didapatkan jika ada dua anak kembar yang dieksploitasi di salah satu hotel wilayah Kabupaten Jepara.
Setelah mendapatkan informasi, anggota menyamar dengan berpura-pura menjadi pelanggan dengan melakukan komunikasi via chat dan transfer kepada pelaku.
“Sudah disepakati pelaku memberikan nomor kamar 39 di satu di antara hotel, sampai di lokasi anggota Satreskrim Polres Jepara langsung mengamankan korban dan pelaku,” tuturnya.
Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan beberapa pakaian milik korban, sejumlah uang Rp550 ribu dan handphone milik korban.
Di sisi lain, pelaku MDH (24) yang berasal dari Palembang mengakui bahwa sudah melakukan eksploitasi terhdap kedua wanita ini selama dua minggu.
Dia mengatakan bahwa selama melakukan hal keji terhadap kedua perempuan itu, ia bisa meraup keuntungan sampai jutaan rupiah perharinya.
“Kalau dalam sehari keuntungan bisa Rp1-2 juta, selama dua minggu sudah ada puluhan pembeli,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa keuntungannya itu dibagi kepada korban.
“Keuntungan dibagi 40 persen ke saya, 60 persen untuk perempuan,” ungkapnya.
Setiap ingin menawarkan jasa kedua korban, pelaku biasanya mematok harga Rp300 – Rp500 ribu sekali kencan.
Atas tindakannya, pelaku terjerat Pasal 88 jo Pasal 761 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp200 juta.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar